OPINI HUKUM
Oleh : Toto Cahyoto, AP.Kom, SE, SH, MH.

Bencana banjir bandang dan longsor yang dalam update terahir 4/12/25 menewaskan 776 jiwa, membuat 564 warga hilang, serta memusnahkan ratusan bahkan mungkin hingga ribuan rumah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bukan sekadar rangkaian musibah alam. Dalam perspektif hukum, tragedi ini adalah indikator kuat kegagalan tata kelola lingkungan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Hukum Positif Menegaskan: Negara Wajib Menjamin Lingkungan yang Sehat
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
Kewajiban negara juga dipertegas oleh Pasal 65 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang menyatakan:
“Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
Maka, ketika kerusakan ekologis mencapai titik yang menyebabkan ratusan kematian, pertanyaannya bukan lagi apakah ini musibah alam, melainkan:
apakah negara telah menjalankan kewajiban konstitusionalnya secara penuh?
Hujan ekstrem adalah faktor alam.
Namun gelondongan kayu yang menghancurkan desa-desa itu adalah bukti fisik kerusakan hutan yang sistematis, yang tidak mungkin terjadi tanpa kelalaian pengawasan atau kesalahan pemberian izin.
Kebijakan Lama dan Pelanggaran terhadap Asas Kehati-Hatian
Selama bertahun-tahun, pembangunan di berbagai wilayah Sumatera lebih mengutamakan investasi cepat dibanding ketahanan ekologis. Kebijakan ini mencederai asas precautionary principle (asas kehati-hatian) sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 2 huruf f, UU No. 32/2009:
Pengelolaan lingkungan hidup harus dilandasi asas kehati-hatian.
Ketika kawasan lindung dialihfungsikan, izin pembalakan diberikan, dan pengawasan longgar dibiarkan, maka negara telah mengabaikan asas tersebut.
Akibatnya sangat nyata:
- DAS kritis,
- Hutan gundul,
- Sedimentasi ekstrem,
- Permukiman berdiri di zona rawan.
Dalam konteks hukum lingkungan, ini merupakan bentuk kelalaian struktural (structural negligence).
Status Bencana Nasional: Hak Publik atas Transparansi
Pertanyaan mengapa status bencana nasional belum ditetapkan juga harus dibaca dalam kacamata hukum positif, bukan sekadar kebijakan.
Menurut UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 7 ayat (2) menyatakan bahwa penetapan status bencana mempertimbangkan:
- jumlah korban,
- kerusakan lingkungan,
- kerugian harta benda,
- cakupan wilayah, dan
- kemampuan pemerintah daerah dalam menangani.
Dengan korban ratusan jiwa dan kerusakan lintas provinsi, syarat objektif untuk status bencana nasional sesungguhnya sudah terpenuhi.
Maka ketika pemerintah menyatakan ada “banyak pertimbangan yang tidak bisa disampaikan kepada publik”, hal itu berbenturan dengan:
- Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999:
asas akuntabilitas dan keterbukaan dalam penyelenggaraan negara. - Pasal 52 UU Administrasi Pemerintahan:
keputusan pemerintah wajib disertai alasan yang jelas, rasional, dan dapat diuji. - UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 2 ayat (1):
Setiap informasi publik pada dasarnya terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.
Dalam situasi krisis nyawa manusia, keterbukaan bukan pilihan — itu kewajiban hukum.
Negara Wajib Bergerak Serempak
Langkah pemerintah pusat harus melibatkan seluruh kementerian dan lembaga, sesuai mandat hukum:
- KLHK – UU PPLH 32/2009
- Audit kerusakan ekologis,
- Pengungkapan asal-usul gelondongan kayu,
- Evaluasi seluruh izin kehutanan & lingkungan.
- Kementerian Kehutanan
- Kewajiban membuka data izin pembukaan hutan (Pasal 62 UU PPLH – kewajiban transparansi).
- Kementerian Sosial
- Pemenuhan bantuan darurat sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, ini menjadi dasar hukum penanggulangan bencana di Indonesia, yang mengatur mulai dari pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, hingga rehabilitasi pascabencana.
- BNPB, Basarnas, TNI–Polri
- Prioritas utama pada keselamatan nyawa (UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Pasal 48–54 UU Penanggulangan Bencana).
Semua ini bukan tentang rezim mana yang berkuasa.
Ini tentang pemenuhan kewajiban konstitusional negara.
Setelah Darurat: Masuk Fase Penegakan Hukum
Ketika fase penyelamatan selesai, negara berkewajiban menindaklanjuti dengan sanksi hukum. Ini diamanatkan oleh:
- Pasal 88 UU No. 32/2009
Tanggung jawab mutlak (strict liability) bagi korporasi perusak lingkungan. - Pasal 94–120 UU No. 32/2009
Pidana bagi:- korporasi,
- pemegang izin,
- pejabat yang lalai dalam pengawasan atau memberikan izin secara melawan hukum.
Penegakan hukum yang harus dilakukan:
- Audit total semua perizinan kehutanan, tambang, dan perubahan fungsi lahan.
- Investigasi kerusakan DAS dan pergerakan kayu gelondongan.
- Penindakan pidana korporasi yang terbukti menyebabkan kerusakan.
- Pemeriksaan pejabat atau mantan pejabat yang lalai menjalankan tugas pengawasan.
Ini bukan mencari kambing hitam.
Ini bentuk keadilan ekologis yang dijamin oleh hukum positif Indonesia.
Nurani dan Konstitusi: Fondasi dari Keadilan Lingkungan
Tragedi sebesar ini menuntut negara tidak hanya bertindak berdasarkan regulasi, tetapi juga berdasarkan nurani konstitusional — yakni prinsip bahwa setiap kebijakan negara harus berpihak pada keselamatan rakyat.
Nurani hukum berarti:
- mengakui kesalahan kebijakan masa lalu,
- mengutamakan keselamatan rakyat di atas pertumbuhan ekonomi sesaat,
- menegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu,
- menghormati hak konstitusional masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat.
Di balik angka-angka korban, ada manusia:
anak-anak, keluarga, masa depan yang terputus.
Hukum dalam tragedi seperti ini bukan sekadar pasal.
Ia adalah tanggung jawab moral negara terhadap warganya.
KESIMPULAN UNTUK PUBLIK
- Tragedi ini bukan semata fenomena alam, tetapi merupakan kegagalan tata kelola lingkungan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan UU No. 32/2009.
- Negara berkewajiban menjelaskan alasan penundaan status bencana nasional sesuai UU Penanggulangan Bencana dan asas transparansi.
- Pemerintah harus bergerak cepat dalam penyelamatan dan pemulihan sesuai perintah hukum positif.
- Setelah fase darurat, penegakan hukum terhadap pemegang izin, korporasi, dan pejabat terkait adalah keharusan konstitusional.
Bencana ini bukan sekadar musibah daerah.
Ini adalah musibah bangsa, dan ketika negara gagal mengelola alamnya, maka yang hancur bukan hanya hutan, tetapi masa depan warganya.
