Opini
Oleh : Toto Cahyoto, AP.Kom, SE, SH, MH.

Pengajuan uji materi Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh dua belas mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK) patut dipandang sebagai alarm konstitusional. Bagi seorang advokat, norma pidana ini tidak hanya bermasalah secara teoritis, tetapi berpotensi menimbulkan praktik kriminalisasi yang nyata terhadap kebebasan berekspresi warga negara.
Dalam hukum pidana modern, rumusan delik harus memenuhi asas legalitas secara ketat, khususnya prinsip lex certa. Pasal 218 KUHP menggunakan frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” tanpa parameter yang objektif dan terukur. Ketidakjelasan ini berbahaya, karena membuka peluang penegak hukum menafsirkan kritik, satire, atau ekspresi kekecewaan publik sebagai perbuatan pidana. Dalam praktik pendampingan hukum, norma yang lentur seperti ini kerap menjadi pintu masuk penyalahgunaan kewenangan.
Sebagai advokat, saya melihat bahwa Presiden dan Wakil Presiden adalah pejabat publik yang secara konstitusional tunduk pada prinsip akuntabilitas. Kritik terhadap kebijakan, sikap, atau pernyataan Presiden bukanlah serangan terhadap martabat pribadi, melainkan bagian dari mekanisme kontrol rakyat. Menyamakan kritik publik dengan penghinaan pidana merupakan kekeliruan mendasar dalam memahami relasi antara rakyat dan kekuasaan dalam negara demokrasi.
Lebih jauh, Pasal 218 KUHP menciptakan ketimpangan perlakuan hukum. Presiden dan Wakil Presiden diberikan perlindungan pidana khusus, sementara warga negara lain harus menempuh mekanisme hukum yang berbeda ketika mengalami penghinaan. Perlakuan istimewa semacam ini bertentangan dengan asas equality before the law sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Dalam perspektif advokat, hukum pidana tidak boleh dijadikan alat proteksi jabatan, melainkan instrumen perlindungan kepentingan hukum yang nyata dan proporsional.
Pengalaman praktik juga menunjukkan bahwa keberadaan pengecualian “kepentingan umum” dalam Pasal 218 ayat (2) tidak serta-merta menjamin perlindungan bagi warga negara. Pengecualian tersebut bersifat reaktif dan sering kali baru diuji setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Artinya, proses hukum tetap berjalan, stigma tetap melekat, dan kebebasan tetap terampas, meskipun pada akhirnya dapat dibebaskan. Inilah yang disebut chilling effect, di mana hukum pidana membungkam sebelum sempat diuji kebenarannya.
Mahkamah Konstitusi pernah secara tegas membatalkan pasal penghinaan Presiden dalam KUHP lama dengan pertimbangan perlindungan hak asasi dan kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, secara konsistensi putusan, MK seharusnya tidak mundur dari prinsip tersebut. KUHP baru tidak boleh menjadi kemasan ulang dari norma lama yang telah dinyatakan inkonstitusional.
Dari sudut pandang saya sebagai advokat, pengujian Pasal 218 KUHP bukanlah ancaman terhadap kewibawaan Presiden, melainkan upaya menjaga agar hukum pidana tetap berada dalam koridor konstitusi. Wibawa negara tidak lahir dari ketakutan rakyat untuk berbicara, tetapi dari keberanian negara untuk dikritik dan dikoreksi.
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini akan menjadi ujian serius bagi komitmen negara hukum Indonesia. Apakah hukum pidana akan digunakan sebagai alat pembungkam kritik, atau tetap dijaga sebagai ultimum remedium yang menghormati kebebasan berekspresi dan persamaan di hadapan hukum. Sebagai advokat, saya berpandangan bahwa demokrasi hanya akan tumbuh sehat apabila kritik dilindungi, bukan dipidanakan.
Penulis Adalah Praktisi Hukum, Founder & Managing Partner Toppasal Law Office.
Pemerhati sosial serta kebijakan publik di bidang hukum.
Ketua Dewan Pembina LBH Tombak Pergerakan dan Pembelaan Surya Laksana Indonesia (LBH Toppasal Indonesia). Ketua DPD Peradi Bersatu Provinsi Banten. Aktif sebagai penulis buku, artikel, jurnal, dan opini.
