Ilustrasi
Opini Budaya
Oleh : Toto Cahyoto, MH.

Penulis Adalah Praktisi Hukum, Founder & Managing Partner Toppasal Law Office.
Pemerhati sosial, Budaya serta kebijakan publik di bidang hukum & Masyarakat.
Direktur Ekskutif LBH Tombak Pergerakan dan Pembelaan Surya Laksana Indonesia (LBH Toppasal Indonesia). Ketua DPD Peradi Bersatu Provinsi Banten. Aktif sebagai Jurnalis, penulis buku, diantaranya (Pengaruh Politik Dalam Penegakan Hukum., Officium Nobile Integritas Advokat di Era Tantangan Hukum., Peran Penting Paralegal Dalam Lembaga Bantuan Hukum, Pamali dalam Perspektif Filosofi Hukum. terbitan 2025) artikel, jurnal, dan opini.
_______________________________________________________
Gunung Slamet yang perkasa masih terlihat malu-malu membiru, diburu kelabu biru kabut pagi. Kuning kemuning senja belum lama pergi dari punggungnya. Rerumputan, kayu jati, bunga dan dedaunannya menggigil kedinginan; kaki-kakinya basah, berembun. Tes… tes… tes… air menetes dari daun paling atas, jatuh ke daun paling bawah, lalu membenam ke tanah setia pada sunah-Nya. Sebelum ayam jago bersahut dari kaki gunung hingga bibir Pantai Randusanga, kehidupan sudah bersiap. Alam bekerja tanpa perlu diperintah. Ia tunduk pada hukum yang tak tertulis, tetapi ditaati sepenuh hati.
Di halaman belakang Kabupaten Brebes, kisah itu tumbuh. Kocap kacarita, Laksito anak pangon kesayangan Gusti Kanjeng Bupati menemukan sisik Ula Poleng bermahkota emas. Ia menolak menyerahkannya ketika sang penguasa ingin memilikinya. Pergulatan terjadi; sisik itu tertelan; tubuh Laksito raib, lalu dikenal sebagai Jaka Poleng penunggu, pelindung, dan pengingat bahwa amanat tak bisa ditukar jabatan. Sejak itu, orang tua berpesan: pamali memungut sisik ular.
Cerita rakyat seperti ini bukan sekadar dongeng pengantar tidur. Ia adalah “konstitusi batin” masyarakat. Kata pamali yang sering dianggap tak rasional justru bekerja sebagai hukum tak tertulis yang sangat disakralkan. Ia membentuk disiplin tanpa ancaman pasal; ia menumbuhkan kepatuhan tanpa aparat. Mitos menjadi cermin betapa pentingnya hukum yang mengikat batin manusia agar hidup tertata dan taat aturan.
Kita hidup dalam rezim hukum positif undang-undang, peraturan, sanksi administratif dan pidana. Hukum positif penting untuk kepastian. Namun kepastian saja tak cukup bila tidak ditopang kesadaran moral. Di sinilah hukum adat dan budaya tutur memainkan peran. Ia menanamkan nilai sebelum pasal bekerja; ia mendidik rasa sebelum sanksi dijatuhkan. Pamali adalah internalisasi norma: jangan rakus, jangan merampas yang bukan hakmu, jangan memaksa kehendak.
Kisah Jaka Poleng memuat pesan yang sangat aktual. Laksito menolak rayuan jabatan. Amanat tak bisa ditawar. Sementara hasrat sang Bupati untuk memiliki sesuatu yang ditemukan rakyatnya sebuah sisik bertuah menjadi cermin sifat penguasa yang ingin menguasai apa pun yang berkilau di tangan rakyat. Bukankah ini sindiran yang selalu relevan? Dalam realitas modern, “sisik ular” bisa berubah rupa: tanah adat, sumber daya alam, bahkan ide dan kerja keras warga. Ketika kekuasaan tergoda merenggutnya dengan dalih jabatan dan wewenang, tragedi sosial mudah terjadi.
Hukum positif akan menyebutnya penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau korupsi. Hukum adat menyebutnya pamali larangan sakral yang jika dilanggar akan mendatangkan petaka, entah dalam bentuk banjir sosial, krisis kepercayaan, atau keretakan batin kolektif. Mitos mengajarkan dengan bahasa simbolik apa yang undang-undang rumuskan dengan bahasa normatif.
Mengapa cerita rakyat efektif? Karena ia bekerja pada imajinasi dan emosi. Anak kecil mungkin tak memahami pasal, tetapi ia mengerti rasa takut melanggar pamali. Orang dewasa mungkin bisa berdebat soal tafsir hukum, tetapi ia segan pada kisah yang diwariskan leluhur. Di sinilah kekuatan budaya: ia membangun kepatuhan dari dalam, bukan dari luar.
Lihat bagaimana masyarakat Brebes memperlakukan Jaka Poleng. Ada kamar yang dikeramatkan di Pendopo; ada keyakinan bahwa ia menjaga wilayah dari bencana; ada narasi bahwa ia membendung Kali Pemali sebelum banjir datang. Entah historis atau simbolis, keyakinan itu melahirkan rasa saling jaga. Ia membentuk solidaritas. Ia membuat warga merasa diawasi oleh nilai, bukan sekadar aparat.
Hukum yang hanya mengandalkan sanksi sering melahirkan kepatuhan semu taat ketika diawasi, abai ketika lengah. Sebaliknya, hukum yang menyatu dengan budaya melahirkan kesadaran. Pamali membuat orang berhenti sebelum melanggar, bukan karena takut ditangkap, tetapi karena takut merusak tatanan. Inilah yang hari ini kita butuhkan: sinkronisasi hukum positif dan hukum adat.
Tentu, mitos tak boleh dijadikan alat pembenaran untuk diskriminasi atau kekerasan. Ia harus dibaca sebagai simbol etika. Jaka Poleng bukan ajakan untuk takhayul, melainkan pengingat bahwa amanat lebih berharga dari jabatan; bahwa memaksa kehendak berujung penyesalan; bahwa kekuasaan tanpa kendali diri akan kehilangan yang paling dicintainya.
Singgungan terhadap penguasa dalam kisah ini terasa tajam namun elegan. Bupati menyesal setelah Laksito raib. Ia sadar: sisik itu memang hak Laksito. Penyesalan datang terlambat. Bukankah sejarah politik kita sering mengulang adegan serupa? Ketika kekuasaan mengedepankan hasrat memiliki, rakyatlah yang menanggung akibatnya. Dan ketika kepercayaan hilang, tak ada pasal yang bisa mengembalikannya dengan mudah.
Di tengah gempuran modernitas, sebagian orang menganggap pamali sebagai penghambat kemajuan. Padahal, esensinya adalah etika kolektif. Jangan merusak alam; jangan mengambil yang bukan hak; jangan mengkhianati amanat. Nilai-nilai ini justru selaras dengan prinsip hukum modern tentang keberlanjutan, hak asasi, dan tata kelola yang baik.
Bayangkan jika pejabat publik menempatkan pamali sebagai kompas batin: pamali menyalahgunakan anggaran; pamali merampas tanah rakyat; pamali memanfaatkan jabatan untuk keluarga. Tanpa perlu menunggu vonis, rasa malu sudah bekerja. Budaya malu yang lahir dari hukum batin lebih efektif daripada sekadar ancaman pidana.
Gunung Slamet tetap berdiri; embun tetap menetes; ayam jago tetap berkokok. Alam patuh pada hukumnya. Manusia pun demikian seharusnya. Hukum positif memberi kerangka; hukum adat memberi jiwa. Cerita rakyat adalah jembatan keduanya. Ia merawat ingatan bahwa tata hidup tak hanya ditopang oleh teks undang-undang, tetapi juga oleh nilai yang hidup dalam masyarakat.
Jaka Poleng mungkin tak tercatat dalam arsip resmi seperti batu Malin Kundang. Namun ia hidup dalam tutur, dalam larangan sederhana yang diucap orang tua kepada anaknya: pamali. Dan dari kata itu, lahir generasi yang belajar menghormati amanat, menahan hasrat, serta menempatkan hak dan kewajiban secara proporsional.
Pada akhirnya, mitos bukan pelarian dari realitas. Ia adalah cara budaya menanam hukum ke dalam hati. Ketika hati tertata, perilaku mengikuti. Dan ketika perilaku tertib, hukum positif tak perlu sering-sering mengangkat palu. ***
