
Toto Cahyoto, AP.Kom, SE, SH, MH Founder & Managing Partner – Toppasal Law Office
Dalam konteks sosial kemasyarakatan di Indonesia, sering kali kita terjebak dalam pola pikir pragmatis: “kebiasaan yang sudah berjalan lama dianggap benar”, meskipun bertentangan dengan hukum atau regulasi. Padahal dalam sistem hukum modern, ukuran kebenaran bukanlah apa yang sudah terbiasa dilakukan — tetapi apa yang sesuai norma, aturan, dan ketentuan perundang-undangan. Kita tidak boleh membenarkan kebiasaan, tetapi harus membiasakan kebenaran.
Dalam penegakan hukum, baik di tingkat masyarakat, pemerintahan, maupun satuan pendidikan, prinsip tegak lurus terhadap norma hukum harus menjadi titik pijak. Tidak boleh ada kompromi, apalagi justifikasi pelanggaran dengan alasan “sudah sejak dulu begitu”. Hukum diciptakan bukan untuk menjadi pelengkap wacana — tetapi menjadi instrumen yang mengatur, melindungi, dan menyeimbangkan hak serta kewajiban warga negara.
Bukan berarti kita ingin menghapus nilai tenggang rasa dan tepo seliro sebagai bagian dari identitas bangsa yang menjunjung adat ketimuran. Budaya santun, ramah, dan menghormati sesama tetap menjadi karakter luhur yang harus dijaga. Namun budaya tersebut tidak boleh dijadikan tameng untuk membiarkan penyimpangan. Kultur sopan santun tidak boleh berubah menjadi pembenar tindakan yang mengabaikan realitas hukum.
Justru — budaya dan hukum harus saling menguatkan.
Budaya menjaga etika, hukum menjaga kepastian.
Karena ketika pelanggaran dibungkus oleh alasan “kebiasaan”, maka yang menjadi korban adalah prinsip keadilan itu sendiri. Jika ketentuan hukum bisa dipatahkan hanya karena “tidak enak” kepada pelaku pelanggaran, maka struktur keadilan akan runtuh. Dan pada titik itu — negara kehilangan standar moral untuk menegakkan aturan.
Konstitusi kita sudah jelas menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Equality before the law bukan hanya slogan — tetapi prinsip dasar negara hukum. Tidak ada superioritas sosial yang membuat satu pihak boleh melanggar dan pihak lain harus tunduk.
Karena itu, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia hanya dapat tercapai apabila hukum diterapkan secara tegas, objektif, dan tidak selektif. Kebenaran harus dibiasakan — bukan kebiasaan yang dibenarkan. Dan jika bangsa ini benar-benar ingin membangun peradaban hukum yang beradab, maka setiap tindakan — baik dalam tata kelola pemerintahan, kehidupan masyarakat, maupun institusi pendidikan — harus kembali pada ruh itu: tegak lurus pada aturan.
Dalam praktik sosial hari ini, kita menyaksikan bahwa banyak penyimpangan justru dibiarkan karena dibungkus jargon harmoni. Guru enggan menegur murid demi menjaga suasana. Aparat di tingkat desa enggan menegakkan peraturan karena takut dianggap tidak menghargai warga yang sudah tua. Pemerintah daerah enggan menindak pelanggaran karena pelakunya memiliki kedekatan sosial atau relasi emosional.
Logika “tidak enak” ini pada akhirnya menciptakan ruang pembiaran.
Ruang pembiaran itulah yang kemudian menjadi kebiasaan.
Dan kebiasaan itu akhirnya dianggap sebagai kebenaran.
Di titik ini, hukum kehilangan wibawanya.
Karena masyarakat menempatkan rasa sungkan di atas norma.
Padahal negara hukum berdiri atas basis kepastian.
Setiap penyimpangan kecil yang dibiarkan akan menjadi pintu masuk pelanggaran yang lebih besar.
Seperti korupsi yang selalu berawal dari “kebiasaan kecil yang dianggap biasa saja”.
Karena itu, pembiasaan kebenaran bukan sekadar jargon etik atau retorika moral — tetapi menjadi kebutuhan mendasar dalam menjaga keadilan sosial. Hukum harus bekerja bukan berdasarkan selera, tetapi berdasarkan norma yang sudah disusun sebagai rambu konstitusional. Jika bangsa ini ingin keluar dari jebakan budaya permisif, maka keberanian untuk menegakkan aturan harus menjadi komitmen kolektif.
Hukum yang ditegakkan dengan konsisten akan membangun kultur kepatuhan.
Tapi hukum yang dipatahkan oleh rasa segan hanya akan membangun kultur manipulasi.
Maka tugas kita bukanlah mempertahankan kebiasaan — tetapi mengubah kebiasaan agar sejalan dengan kebenaran. Karena kebenaran tidak membutuhkan pembenaran, ia hanya membutuhkan keberanian untuk ditegakkan.
_________________________________________________________________________
Penulis Adalah Praktisi Hukum, Founder & Managing Partner Toppasal Law Office.
Pemerhati sosial serta kebijakan publik di bidang hukum.
Ketua Dewan Pembina LBH Tombak Pergerakan dan Pembelaan Surya Laksana Indonesia (LBH Toppasal Indonesia). Ketua DPD Peradi Bersatu Provinsi Banten. Aktif sebagai penulis buku, artikel, jurnal, dan opini.
