Toto Cahyoto, AP.Kom, SE, SH, MH.
Jakarta — Di tengah dinamika penegakan hukum yang semakin kompleks dan mahalnya biaya beracara, lembaga bantuan hukum (LBH) menempati posisi strategis sebagai penghubung antara negara hukum dan rakyat. Bagi masyarakat kecil, keberadaan LBH kerap menjadi satu-satunya pintu masuk untuk memperoleh keadilan yang setara di hadapan hukum.
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Tombak Pergerakan dan Pembelaan Surya Laksana Indonesia (LBH TOPPASAL Indonesia), Toto Cahyoto, menegaskan bahwa bantuan hukum bukanlah bentuk kedermawanan, melainkan hak fundamental warga negara yang dijamin konstitusi.
“Bantuan hukum adalah perwujudan prinsip equality before the law. Ketika seseorang tidak mampu mengakses advokat, maka negara wajib hadir melalui mekanisme bantuan hukum. Tanpa itu, hukum hanya menjadi alat bagi mereka yang memiliki kekuasaan dan modal,” ujar Toto dalam keterangannya.
Akses Keadilan yang Masih Timpang
Realitas di lapangan menunjukkan bahwa ketimpangan akses hukum masih menjadi persoalan serius. Banyak warga yang terlibat perkara pidana, perdata, ketenagakerjaan, hingga konflik agraria, menghadapi proses hukum tanpa pemahaman memadai tentang hak-haknya.
LBH TOPPASAL Indonesia mencatat, sebagian besar pencari keadilan datang dalam kondisi sudah dirugikan sejak awal proses hukum, baik karena pemeriksaan tanpa pendampingan, penandatanganan dokumen tanpa penjelasan, maupun kriminalisasi akibat ketidaktahuan hukum.
“Tidak sedikit masyarakat yang baru mencari bantuan ketika perkara sudah berjalan jauh. Hak untuk didampingi sejak penyelidikan sering diabaikan, dan itu berdampak serius pada nasib hukum mereka,” kata Toto.
Menurutnya, kondisi ini menegaskan bahwa peran LBH tidak boleh dibatasi hanya pada ruang sidang, melainkan harus hadir sejak tahap awal, bahkan sebelum sengketa hukum muncul.
LBH sebagai Penjaga Etika Kekuasaan
Lebih jauh, Toto memandang lembaga bantuan hukum sebagai instrumen pengimbang kekuasaan. Dalam sistem hukum yang sehat, LBH berfungsi sebagai kontrol sosial untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat maupun kekuatan ekonomi besar.
“Ketika relasi kekuasaan timpang, hukum rawan disalahgunakan. Di situlah LBH hadir memastikan hukum tetap berpihak pada keadilan, bukan pada kepentingan,” tegasnya.
Ia menilai, maraknya kasus korupsi, sengketa tanah, hingga kriminalisasi terhadap masyarakat dan aktivis sipil, menunjukkan urgensi penguatan lembaga bantuan hukum yang independen dan berintegritas.
Pandangan Advokat dan Organisator Profesi
Selain memimpin LBH TOPPASAL Indonesia, Toto Cahyoto juga dikenal sebagai Founder & Managing Partner Toppasal Law Office, yang aktif menangani perkara litigasi maupun nonlitigasi, termasuk advokasi kepentingan publik.
Ia juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PERADI Bersatu Provinsi Banten, dengan fokus pada penguatan etika, profesionalisme, dan tanggung jawab sosial advokat.
Menurut Toto, profesi advokat mengandung kewajiban moral yang melekat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mewajibkan pemberian bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu.
“Advokat bukan sekadar profesi pasar. Ia adalah officium nobile. Ketika advokat melupakan fungsi sosialnya, maka hukum kehilangan nilai keadilannya,” ujarnya.
Peran Strategis Paralegal di Akar Rumput
Penguatan lembaga bantuan hukum, menurut Toto, tidak bisa dilepaskan dari peran paralegal sebagai ujung tombak di masyarakat. Hal inilah yang melatarbelakangi penulisan bukunya Peran Penting Paralegal dalam Lembaga Bantuan Hukum, yang terbit pada 2025.
Buku tersebut mengulas posisi paralegal sebagai penghubung antara masyarakat dan sistem hukum formal, mulai dari edukasi hukum, pendampingan awal, hingga pengorganisasian komunitas.
“Paralegal hadir di ruang-ruang yang sering luput dari perhatian negara. Mereka menjadi garda awal perlindungan hukum masyarakat,” jelas Toto.
Selain buku tersebut, Toto juga aktif menulis berbagai karya hukum lain yang mengangkat isu keadilan substantif, reformasi penegakan hukum, serta peran masyarakat sipil dalam negara hukum demokratis.
Tantangan Struktural Bantuan Hukum
Meski memiliki peran penting, lembaga bantuan hukum masih menghadapi tantangan serius, mulai dari keterbatasan pendanaan, minimnya dukungan kebijakan, hingga risiko tekanan dan kriminalisasi terhadap pembela masyarakat.
Toto menilai, negara harus mengambil langkah konkret untuk memperkuat ekosistem bantuan hukum, tidak hanya sebatas pengakuan normatif.
“Penguatan bantuan hukum harus diwujudkan melalui alokasi anggaran yang memadai, perlindungan bagi advokat dan paralegal, serta kemitraan yang sehat dengan aparat penegak hukum,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga independensi LBH agar tidak terseret kepentingan politik atau kekuasaan.
Menjaga Substansi Negara Hukum
Di tengah krisis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, Toto menegaskan bahwa keberadaan LBH adalah indikator penting dalam mengukur kualitas negara hukum.
“Negara hukum bukan diukur dari banyaknya regulasi, tetapi dari sejauh mana rakyat kecil bisa mendapatkan keadilan. Selama LBH masih menjadi benteng terakhir, itu berarti pekerjaan rumah penegakan hukum belum selesai,” ujarnya.
Menurutnya, LBH seharusnya dipandang sebagai mitra strategis negara dalam membangun keadilan sosial, bukan sebagai ancaman.
Lembaga bantuan hukum adalah wajah hukum yang paling dekat dengan rakyat. Melalui LBH, hukum tidak lagi terasa asing dan menakutkan, tetapi menjadi alat perlindungan bagi mereka yang paling rentan.
“Selama ketidakadilan masih ada, lembaga bantuan hukum harus tetap berdiri di garis depan, menjaga agar hukum tidak kehilangan nuraninya,” pungkas Toto Cahyoto. (*)
