Toto Cahyoto, AP.Kom, SE, SH, MH.
OPINI
Oleh : Toto Cahyoto, AP. Kom, SE, SH, MH.
Kasus dugaan korupsi kuota haji yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan sekadar perkara pidana biasa. Ia menyentuh dimensi yang jauh lebih dalam: kepercayaan publik, keadilan sosial, dan bahkan nilai-nilai spiritual umat beragama. Ketika ibadah yang seharusnya menjadi ruang kesucian justru tercemar oleh dugaan penyimpangan kewenangan, maka hukum tidak boleh berdiri ragu—namun juga tidak boleh melangkah tanpa pijakan pembuktian yang sah.
Sebagai advokat, penting untuk menempatkan perkara ini secara berimbang. Di satu sisi, jika terbukti terdapat perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka penegakan hukum harus tegas dan tanpa kompromi. Namun di sisi lain, apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan secara yuridis, maka pemulihan nama baik dan hak-hak hukum para pihak wajib ditegakkan sebagai bagian dari prinsip negara hukum.
Secara normatif, pengelolaan kuota haji merupakan kewenangan administratif Kementerian Agama yang bersumber dari kesepakatan bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi. Diskresi administratif memang dimungkinkan dalam hukum tata kelola pemerintahan. Namun, diskresi tidak boleh menjelma menjadi ruang gelap untuk penyalahgunaan kewenangan, apalagi jika berujung pada keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Jika dalam proses penyidikan KPK terbukti bahwa penambahan atau pembagian kuota haji dilakukan dengan menyimpang dari tujuan awal, disertai adanya perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, maka pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi relevan untuk diterapkan.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar. Pasal ini menekankan unsur perbuatan melawan hukum dan akibat kerugian negara.
Selain itu, Pasal 3 UU Tipikor juga patut dicermati. Pasal ini menyasar penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Dalam konteks pengelolaan kuota haji, pasal ini menjadi sangat relevan apabila diskresi yang dilakukan terbukti melampaui batas kewenangan dan digunakan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut.
Tak kalah penting, Pasal 12 huruf e UU Tipikor dapat dikenakan apabila terbukti adanya pemaksaan atau penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan pihak tertentu dalam distribusi kuota. Bahkan, jika ditemukan aliran dana atau gratifikasi, maka Pasal 12B tentang gratifikasi juga dapat menjerat pelaku dengan ancaman pidana berat.
Namun, hukum pidana tidak mengenal asumsi. Ia hanya mengenal pembuktian. Apabila dalam proses penyidikan dan persidangan tidak ditemukan bukti yang cukup untuk membuktikan unsur-unsur tindak pidana korupsi, maka konsekuensinya jelas: perkara harus dihentikan atau terdakwa dibebaskan. Dalam kondisi demikian, negara wajib memberikan pemulihan, baik dalam bentuk rehabilitasi nama baik, pemulihan hak-hak jabatan, maupun kompensasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pemulihan ini bukan bentuk keberpihakan, melainkan wujud dari asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang menjadi pilar utama sistem peradilan pidana. Tanpa asas ini, hukum akan berubah menjadi alat penghukuman prematur yang berbahaya bagi demokrasi dan keadilan.
Namun demikian, jika korupsi kuota haji benar-benar terbukti, maka sungguh miris wajah penegakan moral bangsa ini. Ibadah haji bukan sekadar perjalanan fisik, melainkan rukun Islam yang sarat nilai spiritual, pengorbanan, dan kesucian niat. Mengorupsinya berarti tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga mengkhianati hukum Tuhan yang diyakini umat manusia.
Di titik inilah perkara ini berada di antara dua hukum: hukum ilahiah yang mengajarkan amanah dan kejujuran, serta hukum positif yang mengatur sanksi dan pertanggungjawaban. Ketika keduanya dilanggar sekaligus, maka kerusakan yang ditimbulkan tidak hanya bersifat material, tetapi juga moral dan sosial.
Oleh karena itu, publik patut mengawal proses hukum ini dengan kritis namun adil. KPK harus bekerja profesional, transparan, dan bebas dari tekanan politik. Penegakan hukum harus diarahkan bukan untuk sekadar menghukum, tetapi untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan bahwa urusan ibadah tidak lagi menjadi ladang korupsi.
Dalam negara hukum, keadilan bukan hanya soal siapa yang bersalah, tetapi juga bagaimana hukum ditegakkan dengan bermartabat. Dan dalam perkara kuota haji, martabat hukum dan martabat ibadah sama-sama sedang diuji.
Penulis Adalah Praktisi Hukum, Founder & Managing Partner Toppasal Law Office.
Pemerhati sosial serta kebijakan publik di bidang hukum.
Direktur Ekskutif LBH Tombak Pergerakan dan Pembelaan Surya Laksana Indonesia (LBH Toppasal Indonesia). Ketua DPD Peradi Bersatu Provinsi Banten. Aktif sebagai penulis buku, artikel, jurnal, dan opini.
