OPINI
Oleh : Toto Cahyoto, AP.Kom,SE, SH, MH.

Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya yang sistemik dan destruktif. Ia tidak hanya menggerus keuangan negara, tetapi juga merusak kualitas pendidikan, melumpuhkan layanan kesehatan, serta menghambat kemajuan bangsa secara menyeluruh. Karena itu, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menempatkan korupsi sebagai delik serius yang selayaknya dijatuhi hukuman maksimal dan pada prinsipnya tidak patut memperoleh keringanan yang mencederai rasa keadilan publik.
Namun, persoalan terbesar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia hari ini bukan semata soal norma hukum, melainkan ketidakseragaman penerapan hukum. Di titik inilah prinsip equality before the law—setiap orang sama kedudukannya di hadapan hukum—kerap diuji dan, sayangnya, sering kali gagal ditegakkan secara konsisten.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Prinsip ini diperkuat oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum dan perlakuan yang adil. Artinya, tidak boleh ada standar ganda dalam proses hukum, terlebih dalam perkara korupsi yang menyangkut kepentingan publik luas.
Realitas penegakan hukum belakangan justru menunjukkan wajah yang timpang. Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan dan langsung ditahan. Ia menjalani proses hukum panjang hingga 23 kali persidangan dan divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara impor gula, meski fakta persidangan tidak menunjukkan adanya keuntungan pribadi yang dinikmati. Perdebatan serius terkait mens rea akhirnya melatarbelakangi pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto dengan persetujuan DPR, dengan pertimbangan kejanggalan proses hukum dan demi menjaga persatuan bangsa.
Hal serupa terjadi pada Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022. Kejaksaan Agung menunjukkan sikap tegas dengan langsung melakukan penahanan, sebagai bagian dari upaya menjamin kelancaran penyidikan.
Kontras terlihat dalam penanganan kasus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Januari 2026 dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji tambahan 2024. Namun hingga pertengahan Januari 2026, yang bersangkutan belum dilakukan penahanan, meskipun KPK telah memberlakukan pencekalan ke luar negeri.
KPK melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa setiap tersangka yang belum ditahan masih akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan. Menurutnya, keputusan penahanan sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik, termasuk pertimbangan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. “Termasuk dalam rangka penahanannya nanti, kita sesuaikan dengan kebutuhan penyidik,” demikian penegasan KPK.
Pernyataan tersebut secara normatif memang dapat dibenarkan. Penahanan bukanlah kewajiban mutlak, melainkan kewenangan diskresioner penyidik. Namun dalam konteks tindak pidana korupsi, terutama yang melibatkan pejabat tinggi negara dan anggaran publik strategis, alasan “kebutuhan penyidik” tidak boleh menjadi dalih yang melemahkan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Ketika Kejaksaan berani langsung menahan tersangka dalam kasus serupa, publik wajar mempertanyakan mengapa KPK memilih langkah berbeda. Ketidaksinkronan ini menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa dan memperlemah posisi KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi.
Penahanan dalam perkara korupsi bukan semata soal menghukum, melainkan instrumen hukum untuk mencegah penghilangan barang bukti, pengaruh terhadap saksi, dan intervensi kekuasaan. Ketika status tersangka tidak diikuti dengan langkah tegas, pesan yang sampai ke publik adalah hukum bisa dinegosiasikan.
Korupsi tidak boleh diperlakukan lunak. UU Tipikor telah menyediakan perangkat hukum yang tegas, termasuk pemidanaan maksimal dan perampasan aset hasil korupsi. Jika instrumen ini tidak diterapkan secara konsisten, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik terhadap KPK, tetapi juga legitimasi negara hukum itu sendiri.
Pada akhirnya, penegakan hukum yang berkeadilan hanya dapat terwujud jika prinsip equality before the law benar-benar dijalankan tanpa pandang bulu. Tanpa itu, pemberantasan korupsi hanya akan menjadi slogan, dan hukum kehilangan maknanya sebagai alat keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penulis Adalah Praktisi Hukum, Founder & Managing Partner Toppasal Law Office.
Pemerhati sosial serta kebijakan publik di bidang hukum.
Ketua Dewan Pembina LBH Tombak Pergerakan dan Pembelaan Surya Laksana Indonesia (LBH Toppasal Indonesia). Ketua DPD Peradi Bersatu Provinsi Banten. Aktif sebagai penulis buku, artikel, jurnal, dan opini.
