Toto Cahyoto, AP.Kom, SE, SH, MH.
OPINI
Oleh : Toto Cahyoto, AP.Kom, SE, SH, MH.
Penulis Adalah Praktisi Hukum, Founder & Managing Partner Toppasal Law Office.
Pemerhati sosial serta kebijakan publik di bidang hukum.
Direktur Ekskutif LBH Tombak Pergerakan dan Pembelaan Surya Laksana Indonesia (LBH Toppasal Indonesia). Ketua DPD Peradi Bersatu Provinsi Banten. Aktif sebagai penulis buku, diantaranya (Pengaruh Politik Dalam Penegakan Hukum terbitan 2025) artikel, jurnal, dan opini.
________________________________________________________________
Dalam beberapa waktu terakhir, publik Indonesia dikejutkan oleh rangkaian peristiwa hukum yang memperlihatkan ironi tajam: korban kejahatan justru berakhir sebagai tersangka. Mulai dari warga yang mengejar jambret hingga pelaku kecelakaan tewas, pemilik toko yang menangkap pencuri lalu diproses pidana, hingga masyarakat yang mempertahankan harta bendanya dari pencurian mesin atau ternak namun dilaporkan balik.
Fenomena ini bukan sekadar deretan kasus individual. Ia adalah alarm serius tentang cara negara memahami pembelaan diri, perlindungan korban, dan profesionalisme aparat penegak hukum. Jika dibiarkan, praktik semacam ini berpotensi melahirkan ketakutan kolektif: masyarakat memilih diam saat kejahatan terjadi, karena takut berurusan dengan hukum.
Negara Tidak Boleh Menghukum Naluri Bertahan Hidup
Hukum pidana modern tidak pernah dimaksudkan untuk menghukum korban. Sebaliknya, hukum hadir untuk melindungi jiwa, kehormatan, dan harta benda warga negara. Dalam konteks ini, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) sejatinya telah memberikan landasan yang lebih progresif dibanding KUHP lama warisan kolonial.
Sayangnya, dalam praktik, semangat tersebut kerap tidak tercermin di lapangan.
Padahal, Pasal 34 KUHP 2023 secara eksplisit mengatur tentang pembelaan terpaksa (noodweer). Pasal ini menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila melakukan perbuatan untuk mempertahankan diri, orang lain, kehormatan, atau harta benda dari serangan yang melawan hukum dan bersifat seketika.
Artinya, hukum mengakui hak warga untuk melawan kejahatan, selama tindakan tersebut dilakukan dalam situasi terpaksa dan proporsional.
Lebih jauh, Pasal 43 KUHP 2023 juga mengatur pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces). Dalam kondisi di mana seseorang bereaksi berlebihan karena guncangan jiwa yang hebat akibat serangan, pertanggungjawaban pidana dapat ditiadakan atau diringankan.
Dua pasal ini adalah pesan tegas negara: pembelaan diri bukan kejahatan.
Masalahnya: Tafsir Kaku dan Pendekatan Mekanis
Persoalan muncul ketika aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik menggunakan pendekatan mekanis dan formalistik. Setiap luka, setiap kematian, setiap laporan balik, langsung diterjemahkan sebagai dugaan tindak pidana, tanpa analisis mendalam terhadap konteks peristiwa.
Padahal, hukum pidana modern menuntut pendekatan substantif, bukan sekadar administratif. Penyidik seharusnya menjawab pertanyaan mendasar:
Apakah benar korban berada dalam keadaan terancam?
Apakah tindakan dilakukan untuk menghentikan kejahatan?
Apakah ada pilihan lain yang realistis saat itu?
Jika seorang warga atau korban mengejar jambret, lalu pelaku jatuh dan tewas saat melarikan diri, apakah logis serta adil bila korban otomatis dijadikan tersangka? Jika pemilik toko menangkap pencuri yang tertangkap basah, apakah itu serta-merta penganiayaan?
Hukum tidak boleh memisahkan pasal dari realitas sosial.
Pembelaan atas Harta dan Kehormatan Dijamin Undang-Undang
KUHP 2023 secara sadar memperluas makna kepentingan hukum yang dilindungi. Tidak hanya nyawa, tetapi juga kehormatan dan harta benda. Ini sejalan dengan prinsip hak asasi manusia, bahwa rasa aman atas milik dan martabat adalah bagian dari hak dasar warga negara.
Selain KUHP, prinsip ini juga ditegaskan dalam:
- Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang menjamin perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan harta benda.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menempatkan perlindungan dari ancaman sebagai kewajiban negara.
- Prinsip ultimum remedium, bahwa hukum pidana adalah upaya terakhir, bukan alat kriminalisasi korban.
Dengan dasar ini, menjadikan korban sebagai tersangka tanpa analisis noodweer adalah bentuk ketidakadilan prosedural.
Bahaya Sosial: Kejahatan Dibiarkan karena Warga Takut Dipidana
Dampak paling berbahaya dari praktik ini bukan hanya ketidakadilan individual, melainkan efek jera terbalik. Bukan pelaku kejahatan yang jera, melainkan masyarakat yang takut bertindak.
Jika warga takut menolong, takut mengejar, takut mempertahankan diri, maka ruang publik menjadi milik penjahat. Kejahatan jalanan, pencurian, dan perampokan justru akan menemukan ruang aman karena masyarakat memilih pasif.
Negara tidak boleh membiarkan situasi di mana hukum justru melindungi pelaku melalui ketakutan korban.
Profesionalisme Polisi adalah Kunci
Penting ditegaskan: kritik ini bukan serangan terhadap institusi kepolisian, melainkan dorongan untuk profesionalisme yang lebih kuat. Polisi memiliki diskresi hukum, dan diskresi itu harus digunakan untuk melindungi keadilan substantif, bukan sekadar memenuhi prosedur.
Penyidik harus:
- Mengedepankan analisis pembelaan terpaksa sejak awal penyelidikan.
- Menghindari penetapan tersangka otomatis hanya karena ada laporan balik.
- Melibatkan gelar perkara yang objektif dan transparan.
- Mengedepankan perlindungan korban sesuai semangat KUHP 2023.
Hukum Harus Berpihak pada Akal Sehat
Negara hukum bukan negara pasal semata, melainkan negara akal sehat, keadilan, dan keberanian melindungi yang benar. KUHP 2023 telah memberi fondasi yang jelas bahwa pembelaan diri, kehormatan, dan harta benda adalah hak yang dilindungi hukum.
Kini tantangannya bukan pada regulasi, melainkan keberanian aparat menerjemahkan hukum secara adil dan manusiawi.
Jika korban terus dijadikan tersangka, maka yang rusak bukan hanya nasib individu, tetapi kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri. Dan ketika kepercayaan runtuh, hukum kehilangan wibawanya. ***
