
Hak asuh anak (hadhanah) merupakan hak fundamental dalam hukum keluarga, karena menyangkut masa depan anak sebagai subjek hukum yang wajib dilindungi negara. Penentuan siapa yang berhak mengasuh anak bukan hanya soal preferensi orang tua, tetapi merupakan ranah hukum yang diatur secara jelas dalam peraturan perundang–undangan.
Dasar hukum yang mengatur mengenai pengasuhan anak di Indonesia antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo. UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
-
Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 105 s/d Pasal 156 — berlaku untuk perkara pada lingkungan Peradilan Agama
1. Anak usia di bawah 10 tahun
Dalam perkara hadhanah pada pernikahan beragama Islam, KHI Pasal 105 huruf (a) menegaskan:
Anak yang belum mumayyiz atau belum 12 tahun dalam pengasuhan ibunya.
Dalam praktik peradilan, sering dipakai batas efektif sekitar 0 s/d 10 tahun sebagai dasar psikologis — karena pada rentang ini anak masih membutuhkan sentuhan emosional yang biasanya lebih stabil jika berada bersama ibu selama ibu dianggap layak.
Di sini prinsip yang diterapkan adalah best interest of the child (kepentingan terbaik bagi anak).
2. Anak usia di atas 10 tahun
Menurut UU Perlindungan Anak dan beberapa yurisprudensi MA, anak yang sudah memasuki usia mendekati 10 – 12 tahun dapat mulai ditanya pendapatnya.
Secara formal:
KHI Pasal 105 huruf (b): anak yang sudah mumayyiz (sekitar 12 tahun) berhak memilih tinggal dengan ayah atau ibu.
Dalam praktik hakim:
-
Anak 10 tahun ke atas sering didengar keterangannya
-
Hakim dapat mempertimbangkan faktor psikologis, sekolah, stabilitas ekonomi, dan integritas moral orang tua
3. Jika pihak perempuan (ibu) dinilai tidak layak mengasuh
KHI Pasal 156 huruf (c) menyebut bahwa hak hadhanah dapat dicabut jika orang tua pengasuh:
-
dianggap tidak layak dari segi akhlak / moral
-
membahayakan keselamatan fisik dan psikis anak
-
meninggalkan anak tanpa perhatian
Contoh kondisi tidak layak:
-
kecanduan narkotika / alkohol
-
kekerasan dalam rumah tangga
-
pola asuh yang membahayakan
-
mengabaikan kebutuhan pendidikan
Dalam kondisi ini, hak asuh bisa dialihkan kepada ayah, dengan syarat ayah lebih mampu menjamin kepentingan terbaik bagi anak.
4. Jika kedua orang tua tidak layak mengasuh anak
UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak memberi mekanisme perlindungan:
Negara melalui lembaga perlindungan anak / lembaga kesejahteraan sosial dapat mengambil alih pengasuhan.
Alternatif pengasuhan meliputi:
-
Kakek / nenek atau keluarga terdekat (extended family)
-
wali yang ditetapkan pengadilan
-
Lembaga pengasuhan (LPKA / panti yang sah) sebagai jalan terakhir
Prinsip peraturan:
-
keluarga besar lebih diutamakan sebelum lembaga negara
-
keputusan harus melalui penetapan pengadilan
Sengketa hak asuh anak bukanlah sengketa “kepemilikan orang tua terhadap anak”, tetapi bentuk perlindungan konstitusional terhadap masa depan anak sebagai generasi penerus. Hukum Indonesia telah menetapkan bahwa:
-
di bawah 10 tahun → dominan kepada ibu
-
di atas 10 tahun → mulai mempertimbangkan pilihan anak
-
jika ibu tidak layak → hak asuh dialihkan kepada ayah
-
jika kedua orang tua tidak layak → negara dapat mengambil alih
Inti dari seluruh konsep hadhanah adalah satu kalimat hukum yang menjadi dasar universal:
kepentingan terbaik anak berada di atas kepentingan orang tua.
