
OPINI
Diskursus mengenai apakah seorang mantan narapidana kasus pencabulan terhadap anak masih dapat kembali mengajar sebagai guru bukan sekadar perdebatan antara orang yang ingin memberi “kesempatan kedua” dan orang yang ingin “menjaga moralitas publik”. Persoalan ini jauh lebih fundamental dari itu. Persoalan ini menyentuh inti utama eksistensi profesi guru di Indonesia: kepercayaan publik.
Guru bukan hanya profesi teknis yang bertugas mentransfer pengetahuan akademik, melainkan profesi moral yang memegang amanah langsung dari negara dan masyarakat. Anak-anak belajar bukan hanya dari kurikulum, tetapi dari karakter gurunya. Anak-anak sekolah, khususnya pada level sekolah dasar, adalah kelompok rentan yang bahkan secara psikologis belum memiliki daya seleksi terhadap orang dewasa. Mereka percaya penuh kepada guru, dan kepercayaan itu adalah pintu akses paling sensitif yang pernah diberikan kepada profesi mana pun.
Dalam konteks ini, mantan guru SD yang telah divonis lima tahun penjara dalam kasus pencabulan terhadap sejumlah muridnya tidak hanya kehilangan integritas pribadi. Ia telah kehilangan syarat objektif, legal, dan etik untuk penugasan kembali sebagai seorang guru. Kejahatan terhadap anak bukan kejahatan yang dapat disamakan dengan pencurian atau penipuan biasa. Ini adalah kejahatan yang mencederai inti moral ruang pendidikan.
Hukum Indonesia telah mengatur dengan jelas. Ini bukan soal rasa, bukan soal emosi. Ini soal norma tertulis, norma objektif, dan norma mengikat.
Landasan Hukum yang Eksplisit Melarang
Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru secara tegas mengatur bahwa guru dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
- Pasal 29 ayat (1) huruf b: melakukan perbuatan tercela
- Pasal 29 ayat (1) huruf c: dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
Dalam doktrin hukum administrasi, status “dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan” adalah status final yang mahkamah sendiri menegaskan sebagai “fakta hukum objektif”. Ia bukan opini moral. Ia bukan dugaan. Ia adalah status yang objektif dan final.
“Perbuatan tercela” dalam konteks profesi guru jelas mencakup kejahatan seksual terhadap anak. Bahkan, dalam sistem etik profesi, perbuatan tercela terhadap anak adalah level pelanggaran etik tertinggi.
Kedua, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur kewajiban guru untuk memiliki kepribadian yang matang, integritas yang kuat, dan akhlak mulia. Syarat substantif tersebut melekat sebagai syarat berkelanjutan. Artinya, integritas bukan hanya syarat saat awal diangkat — tetapi syarat yang harus dijaga selama menjalankan profesi.
Ketiga, UU Nomor 35 Tahun 2014 jo UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terutama Pasal 76E dan Pasal 82, memberikan ancaman pidana minimal lima tahun terhadap pelaku pencabulan anak. Negara menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak bukan sekadar kriminalitas, tetapi kategori kejahatan serius.
Keempat, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memperkuat posisi ini, karena UU ini membuka ruang bagi hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa larangan menjalankan profesi tertentu (Pasal 52 ayat (1)). Guru adalah profesi yang paling relevan dikenakan larangan itu karena guru memiliki akses penuh terhadap anak.
Dengan demikian, tiga lapis norma hukum (UU Guru dan Dosen, PP Guru, UU Perlindungan Anak, serta UU TPKS) telah menyatakan secara paralel bahwa pelaku pencabulan anak, setelah divonis, tidak dapat lagi menjadi guru.
Argumentasi Etik dan Kebijakan Publik
Di luar hukum positif, argumentasi etik publik bahkan lebih keras lagi. Sekolah bukan laboratorium bagi eksperimen rehabilitasi pelaku. Sekolah bukan ruang berisiko yang boleh “dicoba” kembali untuk membuktikan apakah pelaku akan mengulangi perbuatannya atau tidak.
Dalam ilmu viktimologi modern, justru pelaku kekerasan seksual pada anak memiliki risiko resitivisme (pengulangan) yang tidak dapat diukur hanya dari “janji perbaikan” atau “perubahan perilaku”. Tingkat risiko itu melekat karena kejahatannya berbasis deviasi seksual. Oleh karena itu kebijakan publik dunia modern mengunci pada asas kehati-hatian maksimal dalam posisi jabatan yang berkaitan langsung dengan anak.
Ini bukan soal “memaafkan” atau “tidak memaafkan”. Negara boleh memaafkan individu atas hak-hak sipilnya sebagai warga negara — namun profesi guru bukan hak sipil. Profesi guru adalah jabatan etik publik.
Jabatan publik selalu mengandung syarat-syarat integritas.
Tanggung jawab hukum bagi sekolah
Jika ada sekolah yang tetap merekrut atau menerima kembali mantan terpidana pencabulan terhadap anak untuk mengajar, maka sekolah tersebut secara konkret:
- melanggar PP 74/2008 Pasal 29
- bertentangan dengan UU Guru dan Dosen
- mengabaikan prinsip best interest of the child dalam UU Perlindungan Anak
- membuka potensi tanggung jawab hukum ke depan (administratif, perdata, bahkan pidana)
Sekolah dalam konteks ini dapat dipandang sebagai pihak yang lalai dan dapat dipersoalkan apabila muncul kembali kejadian atau kerugian pada korban baru. Sekolah tidak boleh bersembunyi di balik alasan “kesempatan kedua”.
Karena yang dipertaruhkan adalah keselamatan anak.
Penutup: ada batas yang tidak boleh dinegosiasi
Negara boleh memberi kesempatan kepada mantan narapidana untuk bekerja kembali dalam bidang-bidang tertentu. Tetapi terhadap profesi tertentu, ada garis yang tidak boleh dilewati.
Guru adalah salah satunya.
Kepercayaan publik adalah pondasi profesi. Dan sekali seorang guru menghancurkan kepercayaan itu dengan mencederai anak didiknya sendiri — kepercayaan itu hilang selamanya.
Dalam sistem negara hukum modern, bukan rasa yang menjadi dasar utama — melainkan norma tertulis.
Dan norma tertulis Indonesia sudah menyatakan tegas:
pelaku pencabulan terhadap anak tidak boleh lagi menjadi guru.
Itu bukan kejam.
Itu perlindungan.
Itu keadaban.
Itu hukum.
