Toto Cahyoto, AP.om, SE, SH, MH.
Opini
Oleh : Toto Cahyoto
Penulis Adalah Praktisi Hukum, Founder & Managing Partner Toppasal Law Office.
Pemerhati sosial serta kebijakan publik di bidang hukum.
Direktur Ekskutif LBH Tombak Pergerakan dan Pembelaan Surya Laksana Indonesia (LBH Toppasal Indonesia). Ketua DPD Peradi Bersatu Provinsi Banten. Aktif sebagai Jurnalis, penulis buku, diantaranya (Pengaruh Politik Dalam Penegakan Hukum., Officium Nobile Integritas Advokat di Era Tantangan Hukum., Peran Penting Paralegal Dalam Lembaga Bantuan Hukum, Pamali dalam Perspektif Filosofi Hukum. terbitan 2025) artikel, jurnal, dan opini.
_______________________________________________________
Di setiap zaman ketika hukum terasa tumpul, selalu lahir sosok yang dipuja rakyat namun dicap penjahat oleh negara. Ia hadir sebagai pembela kaum tertindas, merampas dari yang berkuasa untuk dibagi kepada yang lemah. Dalam tradisi global, ia dikenal sebagai Robin Hood. Dalam khazanah Nusantara, kita mengenal Si Pitung tokoh yang oleh kolonial dianggap kriminal, tetapi oleh rakyat kecil dipandang pahlawan.
Fenomena ini bukan sekadar romantika cerita rakyat. Ia adalah cermin sosial. Ketika hukum gagal menghadirkan keadilan substantif, masyarakat menciptakan simbol perlawanan. Dalam kajian budaya, sosok semacam ini disebut antipahlawan (anti-hero): figur yang tidak sepenuhnya tunduk pada norma hukum formal, tetapi bertindak atas nama rasa keadilan.
Namun di sinilah persoalan mendasarnya: apakah keadilan harus ditegakkan dengan melanggar hukum? Apakah ketidakadilan negara membenarkan tindakan di luar sistem? Ataukah justru di titik inilah peran advokat sebagai penegak hukum diuji?
Ketika Hukum Tumpul, Rakyat Mencari Simbol
Kehadiran antipahlawan biasanya lahir dari situasi sosial yang timpang: hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas; korupsi merajalela; kekuasaan kebal kritik. Dalam kondisi seperti itu, rakyat kehilangan kepercayaan pada institusi. Mereka merindukan figur yang berani melawan arus, meski dengan cara yang ekstrem.
Tetapi romantisasi antipahlawan menyimpan bahaya. Jika setiap orang merasa berhak menjadi hakim atas ketidakadilan, maka yang lahir adalah anarki. Negara hukum tidak boleh tunduk pada vigilante justice. Sebab jika hukum dikalahkan oleh emosi kolektif, maka kepastian dan perlindungan hak asasi ikut runtuh.
Di sinilah advokat berdiri pada garis yang berbeda. Advokat bukanlah antipahlawan. Ia tidak bekerja di luar hukum, melainkan di dalam dan untuk hukum. Ia bukan pembangkang sistem, melainkan penjaga agar sistem berjalan benar.
Advokat: Officium Nobile, Bukan Pelindung Kejahatan
Profesi advokat disebut officium nobile profesi mulia. Kemuliaan itu bukan karena gelar atau jas hitam yang dikenakan di ruang sidang. Kemuliaan itu lahir dari tanggung jawab moral: mengawal tegaknya hukum dan keadilan, bahkan ketika arus kekuasaan berlawanan arah.
Menjadi advokat yang menjunjung tinggi hukum berarti berani mengatakan tidak pada klien yang ingin memutarbalikkan fakta. Berani menolak perkara yang jelas-jelas bertujuan menyalahgunakan proses hukum. Berani menjaga integritas meski godaan materi dan tekanan politik menghimpit.
Advokat bukan alat untuk membebaskan yang bersalah dengan segala cara. Ia adalah penegak hukum yang memastikan setiap orang mendapatkan hak pembelaan yang adil. Ia menjaga agar proses berjalan sesuai hukum acara. Ia mengingatkan hakim, jaksa, dan penyidik ketika prosedur dilanggar.
Menjadi advokat bukan berarti membela kejahatan; melainkan membela hak konstitusional setiap orang untuk diadili secara adil. Itu perbedaan yang harus ditegaskan.
Risiko dalam Menegakkan Hukum
Tetapi mari jujur: mengawal penegakan hukum di negeri yang masih berjuang melawan korupsi dan ketimpangan bukanlah perkara mudah. Advokat yang kritis bisa diintimidasi. Advokat yang membela korban ketidakadilan bisa ditekan. Bahkan tidak jarang advokat diseret ke pusaran kriminalisasi karena sikapnya yang tegas.
Di sinilah keberanian menjadi syarat utama. Officium nobile bukan jalan nyaman. Ia jalan sunyi yang menuntut risiko. Seorang advokat harus siap kehilangan klien besar karena menolak kompromi etik. Ia harus siap dikucilkan karena membela pihak yang lemah namun benar. Ia harus siap menghadapi opini publik yang emosional.
Namun tanpa keberanian itu, profesi advokat kehilangan maknanya. Ia berubah menjadi sekadar perantara transaksi hukum.
Keadilan yang Tegak di Dalam Sistem
Antipahlawan muncul karena sistem dianggap gagal. Tetapi advokat sejati bekerja agar sistem tidak gagal. Ia tidak mengambil hukum di tangannya sendiri. Ia memperbaiki hukum dari dalam.
Jika hukum terasa tumpul ke atas, advokat harus berani menguji kekuasaan melalui mekanisme hukum: praperadilan, judicial review, gugatan perdata, laporan pidana, advokasi publik. Jika aparat menyimpang, advokat wajib bersuara. Bukan dengan kekerasan, melainkan dengan argumentasi hukum yang tajam dan integritas yang tak tergoyahkan.
Advokat adalah bagian dari sistem peradilan bersama hakim dan jaksa. Ia setara sebagai penegak hukum. Maka sikap tunduk pada kekuasaan, atau justru bermain mata dengan pelanggaran hukum, adalah pengkhianatan terhadap profesi.
Mengawal Rasa Keadilan Rakyat
Rasa keadilan rakyat tidak boleh diabaikan. Ketika masyarakat memuja figur seperti Si Pitung, itu adalah alarm sosial. Ada ketidakpuasan yang harus dijawab. Namun jawabannya bukan membenarkan tindakan di luar hukum, melainkan memperbaiki penegakan hukum itu sendiri.
Advokat harus menjadi jembatan antara hukum positif dan rasa keadilan masyarakat. Ia harus mampu menjelaskan bahwa keadilan bukan sekadar balas dendam, melainkan proses yang adil dan rasional. Ia harus mendidik publik bahwa supremasi hukum adalah fondasi peradaban.
Menegakkan hukum memang tidak selalu populer. Kadang membela prosedur justru dianggap membela penjahat. Tetapi tanpa prosedur, tidak ada keadilan. Tanpa aturan main, yang kuat akan selalu menang.
Lebih Sulit dari Menjadi Antipahlawan
Menjadi antipahlawan mungkin tampak heroik. Ia melawan dengan cepat, dramatis, dan memuaskan emosi publik. Tetapi menjadi advokat yang teguh jauh lebih sulit. Ia harus sabar, konsisten, dan rasional. Ia tidak mencari tepuk tangan, melainkan putusan yang adil.
Advokat sejati tidak membakar sistem; ia memperbaikinya. Ia tidak menari di atas kemarahan massa; ia berdiri di atas prinsip hukum. Ia bukan penjahat yang dipuja, tetapi penjaga keadilan yang kadang disalahpahami.
Dan ketika hukum benar-benar ditegakkan dengan integritas tajam ke atas, adil ke bawah maka masyarakat tidak lagi membutuhkan antipahlawan. Yang mereka butuhkan hanyalah penegak hukum yang berani, jujur, dan setia pada sumpah profesinya.
Di situlah advokat menemukan kehormatannya: bukan sebagai pembela kepentingan sesaat, tetapi sebagai pengawal keadilan sepanjang hayat. ***
