Opini Budaya :
Toto Cahyoto, MH.
Penulis Adalah Praktisi Hukum, Founder & Managing Partner Toppasal Law Office.
Pemerhati sosial, Budaya serta kebijakan publik di bidang hukum & Masyarakat.
Direktur Ekskutif LBH Tombak Pergerakan dan Pembelaan Surya Laksana Indonesia (LBH Toppasal Indonesia). Ketua DPD Peradi Bersatu Provinsi Banten. Aktif sebagai Jurnalis, penulis buku, diantaranya (Pengaruh Politik Dalam Penegakan Hukum., Officium Nobile Integritas Advokat di Era Tantangan Hukum., Peran Penting Paralegal Dalam Lembaga Bantuan Hukum, Pamali dalam Perspektif Filosofi Hukum. terbitan 2025) artikel, jurnal, dan opini.
________________________________________________________________________-
Keadilan selalu lahir dari krisis. Ia tidak tumbuh di taman yang tenang, melainkan di medan pertarungan di antara ambisi, kuasa, dan pengkhianatan. Sejak kisah agung Mahabharata merekam perang Perang Bharatayuddha, hingga benturan peradaban antara Romawi dan Persia, umat manusia terus mencari satu pertanyaan yang sama: siapa yang berhak menegakkan hukum, dan apakah hukum itu berdiri di atas kekuasaan atau justru di bawahnya?
Dalam Bharatayuda, perang bukan sekadar perebutan tahta antara Kurawa dan Pandawa. Ia adalah pergulatan dharma tentang kewajiban moral dan keadilan kosmis. Para Pandawa berperang bukan demi ambisi pribadi, melainkan demi menegakkan hak yang dirampas. Namun epos itu tidak pernah menggambarkan keadilan sebagai sesuatu yang sederhana. Bahkan sosok bijak seperti Kresna harus menggunakan strategi, diplomasi, bahkan tipu daya demi memastikan dharma tetap tegak.
Di sinilah letak paradoksnya: keadilan sering kali membutuhkan ketegasan yang tidak selalu nyaman. Dalam dunia wayang, tidak ada tokoh yang sepenuhnya hitam atau putih. Bahkan para ksatria diuji oleh godaan kekuasaan. Namun satu hal yang konsisten: tak ada raja yang kebal dari hukum kosmis. Ketika adharma merajalela, kehancuran adalah konsekuensi.
Bandingkan dengan sejarah Romawi dan Persia. Kekaisaran Romawi membangun sistem hukum yang menjadi fondasi banyak negara modern. “Lex” atau hukum Romawi menegaskan bahwa aturan tertulis harus berlaku bagi warga negara, bahkan bagi pejabat publik. Sementara Persia, terutama pada masa Kekaisaran Achaemenid, dikenal memberi ruang toleransi hukum bagi wilayah taklukannya. Dua peradaban besar itu berbeda dalam banyak hal, tetapi sama-sama memahami bahwa legitimasi kekuasaan bertumpu pada keadilan.
Namun sejarah juga mencatat ironi. Ketika hukum tunduk pada tirani, kekaisaran runtuh. Romawi jatuh bukan hanya karena serangan barbar, tetapi juga karena korupsi internal dan ketimpangan hukum. Persia pun melemah ketika kekuasaan tak lagi berpijak pada legitimasi moral. Dari sana kita belajar: hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas adalah awal kehancuran.
Budaya Nusantara menyimpan refleksi yang sama. Dalam pewayangan Jawa, hadir para punakawan Semar, Gareng, Petruk, dan Bagong yang kerap dianggap sekadar pelawak. Padahal mereka adalah suara nurani rakyat. Semar, misalnya, bukan hanya abdi; ia adalah simbol kebijaksanaan yang melampaui raja. Dalam banyak lakon, para ksatria justru ditegur oleh punakawan ketika mulai menyimpang dari jalan kebenaran.
Ada pula figur Togog, yang sering digambarkan sebagai penasihat raja lalim. Togog mengingatkan bahwa bahkan penguasa zalim pun tidak pernah benar-benar lepas dari cermin kebenaran. Ia mungkin membisikkan strategi, tetapi sejarah wayang selalu menunjukkan bahwa kelaliman berujung pada kehancuran. Pesan budayanya jelas: kekuasaan tanpa moral adalah bom waktu.
Dalam kisah Mahabharata, perjalanan Pandawa menuju Kailas melambangkan ujian terakhir seorang pemimpin: ujian batin. Setelah perang besar usai, mereka meninggalkan tahta dan kemegahan dunia untuk menempuh perjalanan spiritual. Namun satu per satu gugur di tengah jalan. Dalam tafsir moral, mereka tidak jatuh karena lemah fisik, melainkan karena masih menyisakan ego, kebanggaan, atau keterikatan duniawi.
Hanya Yudistira yang mampu terus melangkah hingga mendekati puncak. Ia dikenal sebagai raja yang paling teguh memegang dharma kebenaran dan keadilan. Keunggulannya bukan pada kekuatan perang, melainkan pada integritas dan kejujuran.
Yang paling penting adalah kisah seekor anjing yang setia mengikuti Yudistira sepanjang perjalanan. Saat tiba di gerbang kahyangan, ia diminta masuk sendirian dan meninggalkan anjing itu. Yudistira menolak. Baginya, meninggalkan makhluk yang setia adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai kemanusiaan. Kesetiaan lebih penting daripada kemuliaan pribadi. Ternyata, anjing itu adalah perwujudan Dewa Dharma simbol hukum dan nurani.
Pesannya sederhana tetapi dalam: keadilan sejati tidak cukup ditegakkan dengan kekuasaan. Ia harus disertai kesetiaan pada prinsip, bahkan ketika tidak ada yang melihat. Gunung Kailas bukan sekadar tempat, melainkan simbol puncak moralitas. Hanya mereka yang menjaga nurani dan tidak meninggalkan nilai yang dapat mencapainya.
Dalam kehidupan modern, kisah ini mengingatkan bahwa jabatan dan kekuasaan tidak menjamin kehormatan. Yang menentukan adalah integritas. Hukum harus ditegakkan dengan ketegasan sekaligus kesucian batin karena tanpa nurani, perjalanan akan terhenti sebelum sampai ke puncak.
Korelasi dengan masa kini terasa kuat. Di ruang-ruang sidang modern, kita menyaksikan bagaimana hukum diuji oleh jabatan, uang, dan pengaruh politik. Pertanyaan klasik kembali muncul: apakah hukum berdiri tegak, ataukah ia menunduk pada kekuasaan?
Konstitusi modern menegaskan asas equality before the law kesamaan di hadapan hukum. Prinsip ini sejatinya adalah gema dari dharma dalam Bharatayuda dan lex dalam Romawi. Tidak ada jabatan, pangkat, atau kekuasaan yang boleh menolak hukum. Jika seorang raja dalam epos bisa gugur karena melanggar dharma, maka pejabat publik hari ini pun seharusnya tunduk pada aturan yang sama.
Namun realitas sering menunjukkan celah. Ketika penegakan hukum tegas terhadap rakyat kecil tetapi ragu terhadap elite, maka kita sedang menyimpang dari warisan budaya keadilan itu sendiri. Dalam wayang, ketidakadilan selalu memanggil koreksi kosmis. Dalam negara modern, koreksi itu hadir melalui mekanisme hukum yang independen dan transparan.
Budaya memberi kita cermin. Ia mengingatkan bahwa hukum bukan sekadar teks pasal, melainkan nilai moral yang hidup. Ketegasan hukum bukanlah kekejaman, melainkan bentuk kasih sayang terhadap tatanan sosial. Tanpa ketegasan, hukum berubah menjadi dekorasi; tanpa kesetaraan, ia menjadi alat represi.
Kita tidak kekurangan narasi heroik tentang keadilan. Dari Pandawa yang mempertaruhkan segalanya demi haknya, hingga sistem hukum Romawi yang membangun peradaban, semuanya menegaskan satu prinsip: legitimasi lahir dari keadilan. Bahkan para punakawan, dengan segala kelucuannya, mengajarkan bahwa suara rakyat kecil adalah fondasi moral kekuasaan.
Hari ini, ketika masyarakat menuntut transparansi dan integritas, kita sebenarnya sedang menghidupkan kembali nilai-nilai lama itu. Penegakan hukum yang tegas terhadap siapa pun tanpa pandang bulu adalah wujud modern dari dharma. Ia bukan sekadar kewajiban yuridis, tetapi panggilan budaya.
Tidak ada jabatan yang kebal. Tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari hukum. Jika kita percaya pada warisan Bharatayuda, pada pelajaran Romawi dan Persia, pada nasihat Semar dan sindiran Togog, maka kita tahu bahwa keadilan adalah fondasi peradaban. Ketika ia ditegakkan dengan tegas dan setara, negara berdiri kokoh. Ketika ia dikompromikan, runtuhnya hanya soal waktu.
Sejarah dan mitos telah memberi kita pelajaran. Tinggal satu pertanyaan tersisa: apakah kita berani menegakkan hukum setegas para ksatria menegakkan dharma tanpa takut pada nama besar, tanpa gentar pada jabatan tinggi?
Jika jawabannya ya, maka kita tidak hanya membangun sistem hukum. Kita sedang merawat peradaban. ***
