Toto Cahyoto, AP.Kom, SE, SH, MH.
Kajian Hukum :
Toto Cahyoto, AP. Kom, SE, SH, MH.
Penulis Adalah Praktisi Hukum, Founder & Managing Partner Toppasal Law Office.
Pemerhati sosial, Budaya serta kebijakan publik di bidang hukum.
Direktur Ekskutif LBH Tombak Pergerakan dan Pembelaan Surya Laksana Indonesia (LBH Toppasal Indonesia). Ketua DPD Peradi Bersatu Provinsi Banten. Aktif sebagai Jurnalis, penulis buku, diantaranya (Pengaruh Politik Dalam Penegakan Hukum., Officium Nobile Integritas Advokat di Era Tantangan Hukum., Peran Penting Paralegal Dalam Lembaga Bantuan Hukum, Pamali dalam Perspektif Filosofi Hukum. terbitan 2025) artikel, jurnal, dan opini.
__________________________________________________________
Asas unus testis nullus testis satu saksi bukanlah saksi bukan sekadar doktrin klasik dalam literatur hukum, melainkan prinsip fundamental yang menjaga integritas pembuktian dalam perkara pidana. Di Indonesia, pengejawantahan asas ini secara historis termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama, tepatnya Pasal 185 ayat (2), dan kini ditegaskan kembali dalam rezim hukum acara pidana yang baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 237 ayat (1).
Asas ini menegaskan bahwa keterangan satu orang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Untuk menjatuhkan putusan bersalah, hakim harus mendasarkan keyakinannya pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Dengan demikian, satu saksi harus didukung oleh alat bukti lain baik saksi tambahan, keterangan ahli, surat, petunjuk, maupun keterangan terdakwa agar memenuhi standar pembuktian yang ditentukan undang-undang.
Akar Historis dan Rasionalitas Asas
Secara historis, asas unus testis nullus testis lahir dari kesadaran bahwa kesaksian manusia memiliki keterbatasan. Ingatan bisa keliru, persepsi bisa bias, dan kepentingan pribadi dapat memengaruhi objektivitas. Oleh karena itu, hukum pidana modern menuntut adanya verifikasi silang (corroboration) untuk memastikan bahwa suatu tuduhan tidak berdiri di atas satu narasi tunggal.
Pasal 185 ayat (2) KUHAP lama secara tegas menyatakan bahwa keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya. Norma ini tidak berdiri sendiri. Pasal 185 ayat (3) dan (4) mempertegas bahwa keterangan saksi harus diberikan di bawah sumpah dan dinilai secara bebas oleh hakim dengan memperhatikan persesuaian satu sama lain serta dengan alat bukti lainnya.
Dalam konteks pembaruan hukum acara pidana, Pasal 237 ayat (1) UU 20/2025 tentang KUHAP baru mengadopsi semangat yang sama. Artinya, secara konseptual tidak terjadi pelemahan terhadap standar pembuktian; justru pembentuk undang-undang menegaskan kembali prinsip kehati-hatian dalam menjatuhkan pidana.
Keterkaitan dengan Sistem Pembuktian Negatif
Indonesia menganut sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (negatief wettelijk stelsel). Artinya, untuk menyatakan terdakwa bersalah, hakim harus memenuhi dua syarat kumulatif: (1) adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah menurut undang-undang, dan (2) timbulnya keyakinan hakim atas kesalahan terdakwa.
Asas unus testis nullus testis berfungsi sebagai pagar pertama dalam sistem ini. Ia memastikan bahwa keyakinan hakim tidak boleh lahir hanya dari satu sumber pembuktian. Keyakinan tanpa dasar alat bukti yang cukup akan menjelma menjadi subjektivitas; sebaliknya, alat bukti tanpa keyakinan akan menjelma menjadi formalitas kosong. Di sinilah pentingnya keseimbangan antara legalitas dan rasionalitas.
Membaca Pasal 237 Ayat (2) dan (3) UU 20/2025
Dalam memahami Pasal 237 ayat (1), penting pula memperhatikan ayat (2) dan (3). Ketentuan tersebut pada prinsipnya mengatur bagaimana keterangan saksi dinilai, termasuk soal kualitas kesaksian, relevansi, dan konsistensinya dengan alat bukti lain.
Jika dibandingkan dengan Pasal 185 ayat (3) dan (4) KUHAP lama, terdapat kesinambungan filosofis: hakim harus menilai kesaksian secara cermat dengan memperhatikan persesuaian antar-saksi dan korelasinya dengan alat bukti lainnya. Artinya, dua saksi pun tidak otomatis cukup apabila keterangannya saling bertentangan dan tidak didukung alat bukti lain yang objektif.
Dengan demikian, frasa “satu saksi bukanlah saksi” tidak boleh dipahami secara matematis semata. Ia bukan hanya soal jumlah, melainkan juga soal kualitas dan koherensi pembuktian. Dua saksi yang saling bertentangan tanpa dukungan alat bukti lain tetap tidak memenuhi standar pembuktian yang meyakinkan.
Perlindungan terhadap Hak Terdakwa
Dalam negara hukum, setiap orang yang didakwa melakukan tindak pidana tetap harus diperlakukan sebagai subjek yang memiliki hak asasi. Asas unus testis nullus testis adalah instrumen perlindungan terhadap kemungkinan kriminalisasi berbasis tuduhan tunggal.
Bayangkan apabila satu orang saja dapat menjebloskan orang lain ke penjara tanpa dukungan bukti lain. Risiko penyalahgunaan kekuasaan akan sangat besar. Tuduhan yang dilandasi dendam pribadi, konflik kepentingan, atau kesalahpahaman bisa berubah menjadi vonis pidana. Oleh karena itu, hukum pidana menuntut standar pembuktian yang ketat karena konsekuensi yang ditimbulkannya perampasan kemerdekaan, bahkan stigma sosial seumur hidup sangat serius.
Tantangan Praktis di Lapangan
Dalam praktik, tidak jarang penegak hukum menghadapi perkara yang hanya memiliki satu saksi kunci, terutama dalam tindak pidana tertentu seperti kekerasan seksual atau kejahatan yang terjadi tanpa saksi lain. Di sinilah pentingnya kreativitas pembuktian melalui alat bukti lain: visum et repertum, rekaman elektronik, jejak digital, keterangan ahli psikologi forensik, maupun petunjuk yang diperoleh dari rangkaian fakta.
Asas unus testis nullus testis tidak berarti bahwa perkara dengan satu saksi pasti gagal. Yang dilarang adalah menjadikan satu saksi sebagai satu-satunya dasar pembuktian tanpa dukungan alat bukti lain. Selama satu saksi tersebut diperkuat oleh alat bukti sah lainnya, standar pembuktian tetap dapat terpenuhi.
Dimensi Etis dan Filosofis
Lebih jauh, asas ini mencerminkan prinsip kehati-hatian (prudence) dalam hukum pidana. Negara tidak boleh gegabah menghukum. Prinsip in dubio pro reo dalam keraguan harus diputus demi kepentingan terdakwa sejalan dengan gagasan bahwa pembuktian harus melampaui sekadar narasi tunggal.
Dalam perspektif filsafat hukum, asas ini memperlihatkan orientasi hukum pidana modern yang lebih menekankan perlindungan terhadap individu dari kekuasaan negara. Ia menegaskan bahwa penghukuman adalah tindakan luar biasa yang hanya dapat dilakukan apabila standar pembuktian telah benar-benar terpenuhi.
Kesimpulan: Standar yang Tidak Boleh Dikompromikan
Dari uraian tersebut dapat ditegaskan bahwa pengejawantahan asas unus testis nullus testis secara historis terdapat dalam Pasal 185 ayat (2) KUHAP lama dan kini ditegaskan kembali dalam Pasal 237 ayat (1) UU 20/2025 tentang KUHAP baru. Ketentuan ini harus dibaca bersama ayat (2) dan (3) dalam rezim baru serta dibandingkan dengan Pasal 185 ayat (3) dan (4) KUHAP lama untuk memahami secara utuh bagaimana kualitas kesaksian dinilai.
Pada akhirnya, “satu saksi bukanlah saksi” bukan sekadar kalimat normatif. Ia adalah benteng terhadap kekeliruan, penyalahgunaan kewenangan, dan penghukuman yang prematur. Dalam sistem peradilan pidana yang beradab, standar pembuktian bukanlah hambatan, melainkan jaminan bahwa keadilan ditegakkan dengan kehati-hatian, rasionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Menjaga asas ini berarti menjaga marwah hukum itu sendiri. ***
