OPINI
Oleh : Toto Cahyoto, AP.Kom, SE, SH, MH.

Penulis Adalah Praktisi Hukum, Founder & Managing Partner Toppasal Law Office.
Pemerhati sosial serta kebijakan publik di bidang hukum.
Direktur Ekskutif LBH Tombak Pergerakan dan Pembelaan Surya Laksana Indonesia (LBH Toppasal Indonesia). Ketua DPD Peradi Bersatu Provinsi Banten. Aktif sebagai penulis buku, diantaranya (Pengaruh Politik Dalam Penegakan Hukum., Officium Nobile Integritas Advokat di Era Tantangan Hukum., Peran Penting Paralegal Dalam Lembaga Bantuan Hukum, Pamali dalamPerspektif Filosofi Hukum. terbitan 2025) artikel, jurnal, dan opini.
____________________________________________________________
Kasus pencemaran Sungai Cisadane akibat kebakaran gudang pestisida harus menjadi momentum edukasi hukum bagi masyarakat. Peristiwa ini bukan hanya soal pencemaran 22,5 kilometer aliran sungai, kematian biota air, atau potensi ancaman terhadap air baku PDAM. Ini adalah soal hak publik yang dilanggar secara kolektif dan ketika hak kolektif dilanggar, mekanisme hukum yang relevan adalah gugatan class action.
Di Indonesia, dasar hukumnya jelas. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dalam Pasal 91 secara tegas menyatakan masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok. Mekanisme teknisnya diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
Artinya, hukum kita mengakui bahwa ketika kerugian dialami oleh banyak orang dengan kesamaan fakta dan dasar hukum, tidak efisien jika setiap korban menggugat sendiri-sendiri. Negara membuka pintu agar satu atau beberapa orang mewakili kelompok besar korban.
Mengapa Class Action Penting?
Pertama, efisiensi dan akses keadilan. Dalam kasus pencemaran Cisadane, korban bisa mencakup ribuan warga: pengguna air sungai, nelayan, pedagang ikan, hingga pelanggan PDAM. Mustahil semua menggugat satu per satu. Class action memungkinkan satu gugatan mewakili kepentingan kolektif.
Kedua, efek jera. Gugatan individu sering kali bernilai kecil dan tidak signifikan bagi korporasi besar. Namun gugatan kolektif dengan nilai kerugian yang terakumulasi dapat berdampak besar secara finansial dan reputasional.
Ketiga, keadilan ekologis. Dalam konteks Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 88 bahkan menerapkan prinsip strict liability (tanggung jawab mutlak) untuk kegiatan yang menggunakan B3. Artinya, korban tidak perlu membuktikan kesalahan, cukup membuktikan adanya pencemaran dan kerugian.
Ini sangat relevan untuk kasus bahan pestisida yang jelas termasuk kategori berbahaya.
Siapa yang Bisa Digugat?
Dalam konteks Cisadane, potensi tergugat dapat meliputi:
- Perusahaan pemilik dan pengelola gudang pestisida (sebagai penanggung jawab utama).
- Pengelola kawasan industri, jika terbukti lalai dalam pengawasan.
- Instansi pemberi izin, bila ditemukan cacat prosedur atau kelalaian pengawasan.
- Bahkan pemerintah daerah, jika terbukti terjadi maladministrasi atau pembiaran sistemik.
Selain gugatan perdata, masyarakat juga dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bila izin lingkungan diterbitkan secara cacat hukum.
Tidak Hanya Pencemaran: Kemacetan Sistemik Juga Bisa Digugat
Masyarakat sering tidak menyadari bahwa class action tidak terbatas pada kasus lingkungan. Kemacetan kronis yang terjadi akibat pembiaran sistemik misalnya maraknya truk ODOL di jalan tol juga dapat menjadi objek gugatan jika memenuhi unsur kerugian kolektif.
Dasarnya bisa ditelusuri dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mewajibkan penyelenggara menjamin keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas.
Jika kemacetan terjadi terus-menerus akibat pembiaran pelanggaran, menyebabkan kerugian ekonomi (BBM terbuang, keterlambatan usaha), bahkan kecelakaan, maka dapat diuji apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata). Bila korban banyak dan memiliki kesamaan fakta, mekanisme class action relevan digunakan.
Contoh perkara lain yang potensial diajukan melalui class action antara lain:
- Pencemaran udara akibat aktivitas industri.
- Kebocoran data pribadi oleh institusi publik atau swasta.
- Kenaikan tarif layanan publik tanpa dasar hukum yang sah.
- Kegagalan distribusi air bersih oleh perusahaan daerah yang merugikan pelanggan secara massal.
Yurisprudensi Class Action di Indonesia
Indonesia bukan tanpa preseden. Sejumlah perkara penting pernah diajukan melalui mekanisme gugatan kelompok.
Kasus gugatan warga terhadap perusahaan dalam kebakaran hutan dan lahan menjadi contoh penting penerapan tanggung jawab lingkungan berbasis kelompok. Selain itu, gugatan warga Jakarta terkait pencemaran udara juga memperlihatkan bahwa masyarakat dapat menggugat pemerintah atas kelalaian pengendalian kualitas udara.
Dalam berbagai putusan, pengadilan menegaskan bahwa class action sah sepanjang memenuhi syarat: adanya kesamaan fakta, kesamaan dasar hukum, serta wakil kelompok yang memiliki itikad baik dan mampu melindungi kepentingan anggota kelompok.
Perkara-perkara tersebut memperkuat pesan bahwa class action bukan konsep asing, melainkan instrumen hukum yang sudah teruji.
Edukasi Publik: Jangan Takut Menggugat
Sering kali masyarakat enggan menggugat karena menganggap proses hukum mahal dan rumit. Padahal, dalam gugatan kelompok, biaya dapat ditanggung bersama atau difasilitasi oleh organisasi bantuan hukum. Bahkan dalam perkara lingkungan, organisasi lingkungan hidup dapat menggugat tanpa harus membuktikan kerugian langsung, sebagaimana diatur Pasal 92 UU PPLH.
Lebih dari sekadar kompensasi uang, class action adalah alat kontrol sosial. Ia memaksa korporasi dan pemerintah untuk lebih berhati-hati. Ia mendorong transparansi. Ia menegaskan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bukan slogan kosong.
Momentum Kesadaran Hukum
Kasus Cisadane harus menjadi titik balik. Jangan berhenti pada penyegelan dan konferensi pers. Masyarakat perlu memahami bahwa hukum menyediakan mekanisme kolektif untuk melawan ketidakadilan struktural.
Pertanyaannya kini bukan lagi “apakah bisa menggugat?”, tetapi “apakah kita mau menggunakan hak hukum itu?”
Jika pencemaran sungai, kemacetan sistemik, kegagalan layanan publik, atau kelalaian administratif terus dibiarkan tanpa gugatan kolektif, maka pelanggaran akan dianggap biaya operasional biasa.
Class action adalah bahasa hukum bagi solidaritas publik. Ketika kerugian bersifat massal, maka perlawanan hukumnya pun harus kolektif. Dan di situlah hukum menemukan makna sejatinya: menjadi alat perlindungan rakyat, bukan sekadar teks di atas kertas. ***
