Toto Cahyoto, AP.Kom, SE, SH, MH.
OPINI
Oleh : Toto Cahyoto, AP.Kom, SE, SH, MH.
Penulis Adalah Praktisi Hukum, Founder & Managing Partner Toppasal Law Office.
Pemerhati sosial serta kebijakan publik di bidang hukum.
Direktur Ekskutif LBH Tombak Pergerakan dan Pembelaan Surya Laksana Indonesia (LBH Toppasal Indonesia). Ketua DPD Peradi Bersatu Provinsi Banten. Aktif sebagai penulis buku, diantaranya (Pengaruh Politik Dalam Penegakan Hukum., Officium Nobile Integritas Advokat di Era Tantangan Hukum., Peran Penting Paralegal Dalam Lembaga Bantuan Hukum. terbitan 2025) artikel, jurnal, dan opini.
_______________________________________________________________
Kasus ED di Pariaman tidak boleh dibaca secara dangkal sebagai “pembunuhan biasa”. Ia adalah benturan keras antara norma hukum positif dan rasa keadilan masyarakat. Di satu sisi, ada ketentuan tegas tentang larangan menghilangkan nyawa orang lain. Di sisi lain, ada konteks kekerasan seksual terhadap anak yang mengguncang nurani dan berpotensi melahirkan reaksi psikis yang ekstrem.
Sebagai negara hukum, Indonesia tidak boleh menghalalkan vigilante justice. Namun sebagai negara hukum yang berkeadilan, Indonesia juga tidak boleh menutup mata terhadap dimensi kemanusiaan dan struktur norma yang memang memberi ruang bagi pertimbangan kejiwaan pelaku.
1. Titik Berangkat: Delik Pembunuhan
Secara normatif, perbuatan menghilangkan nyawa orang lain adalah tindak pidana. Dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), perbuatan tersebut tetap dikualifikasikan sebagai kejahatan serius. Ancaman pidananya berat, bahkan dalam kondisi tertentu dapat mengarah pada pidana sangat berat.
Artinya, dari sudut legal formal, aparat penegak hukum wajib memproses ED. Tidak ada pengecualian prosedural. Prinsip equality before the law menuntut setiap orang diperlakukan sama.
Namun hukum pidana modern tidak berhenti pada pembuktian unsur objektif. Ia juga menilai unsur subjektif kesalahan (schuld), motif, dan kondisi batin pelaku. Di sinilah keadilan substantif mulai bekerja.
2. Pasal 43 KUHP Baru: Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas (Noodweer Exces)
Pasal 43 KUHP baru menjadi pasal kunci dalam perkara ini. Norma tersebut menyatakan bahwa seseorang tidak dipidana apabila melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas, sepanjang tindakan itu secara langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat akibat serangan atau ancaman.
Ada tiga elemen penting:
- Ada serangan atau ancaman yang melawan hukum.
- Terjadi pembelaan terpaksa.
- Tindakan melampaui batas karena keguncangan jiwa yang hebat dan terjadi secara langsung.
Dalam doktrin hukum pidana, noodweer exces diakui sebagai bentuk pemaaf (excuse), bukan pembenar (justification). Artinya, perbuatannya tetap melawan hukum, tetapi pelaku dimaafkan karena kondisi psikis yang tidak normal akibat tekanan luar biasa.
Pertanyaannya: apakah kekerasan seksual terhadap anak dapat menjadi dasar “serangan” dalam konteks ini?
Jika serangan itu masih berlangsung atau efeknya langsung diketahui dan memicu reaksi spontan, maka argumen pembelaan terpaksa melampaui batas bisa relevan. Namun jika terdapat jeda waktu yang panjang dan tindakan dilakukan dengan perencanaan, maka konstruksi noodweer exces bisa runtuh.
Di sinilah hakim harus menggali secara cermat: apakah tindakan ED merupakan ledakan emosional spontan akibat guncangan jiwa yang hebat? Atau tindakan yang telah melewati fase refleksi rasional?
Keadilan tidak boleh ditentukan oleh simpati publik, tetapi oleh pembuktian unsur pasal secara objektif.
3. Pasal 54 KUHP Baru: Pedoman Pemidanaan yang Berkeadilan
Pasal 54 KUHP baru mempertegas paradigma baru pemidanaan di Indonesia. Hakim diwajibkan mempertimbangkan:
- Motif dan tujuan pelaku
- Cara melakukan tindak pidana
- Sikap batin pelaku
- Riwayat hidup dan keadaan pribadi
- Dampak pidana terhadap masa depan pelaku
- Rasa keadilan masyarakat
Ini bukan pasal formalitas. Ia adalah mandat konstitusional moral agar hakim tidak menjatuhkan pidana secara mekanis.
Dalam konteks ED, motifnya bukan keuntungan ekonomi, bukan dendam bisnis, bukan konflik personal biasa. Motifnya jika terbukti adalah respons terhadap kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Itu bukan pembenar, tetapi jelas faktor meringankan yang sangat signifikan.
Pidana mati atau seumur hidup, sebagaimana disorot dalam wacana publik, harus diuji dengan parameter Pasal 54. Apakah menjatuhkan pidana maksimal kepada seorang ayah yang bertindak dalam keguncangan jiwa memenuhi tujuan pemidanaan? Apakah itu proporsional?
Hukum pidana tidak semata-mata bertujuan membalas. Ia bertujuan menegakkan keadilan dan menjaga ketertiban sosial. Jika pemidanaan terlalu berat dan mengabaikan konteks kemanusiaan, maka ia berubah menjadi kekerasan negara yang tidak proporsional.
4. Keadilan Masyarakat dan Prinsip Proporsionalitas
Keadilan masyarakat bukan berarti mengampuni semua tindakan emosional. Tetapi keadilan masyarakat menolak ketidakproporsionalan.
Publik memahami bahwa pembunuhan adalah kejahatan. Namun publik juga memahami penderitaan korban kekerasan seksual dan keluarganya. Di sinilah prinsip proporsionalitas menjadi kunci.
Jika terbukti unsur pembelaan terpaksa melampaui batas terpenuhi, maka pembebasan adalah konsekuensi hukum yang sah. Jika tidak terpenuhi, maka pidana tetap dijatuhkan tetapi harus mempertimbangkan faktor pemaaf dan meringankan secara maksimal.
Hukum yang adil bukan hukum yang keras tanpa konteks. Hukum yang adil adalah hukum yang menilai keseluruhan fakta, termasuk dimensi psikologis.
5. Jangan Lupakan Kejahatan Awal: Kekerasan Seksual terhadap Anak
Ada satu ironi yang tidak boleh luput: perkara ini bermula dari dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Negara harus memastikan bahwa kejahatan tersebut ditangani secara serius, cepat, dan tegas.
Undang-Undang Perlindungan Anak secara tegas memperberat sanksi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Itu menunjukkan bahwa negara menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas tinggi.
Jika sistem perlindungan berjalan optimal laporan ditindaklanjuti cepat, korban dilindungi maksimal, pelaku segera ditahan maka kemungkinan eskalasi emosional dapat diminimalkan. Maka, kasus ini juga menjadi refleksi terhadap efektivitas sistem penanganan kekerasan seksual.
6. Tegas pada Prinsip, Adil pada Manusia
Sebagai bangsa hukum, kita harus tegas: tidak ada ruang untuk pembunuhan sebagai jalan pintas keadilan.
Namun sebagai bangsa beradab, kita juga harus jujur: hukum pidana tidak boleh kehilangan hati nurani.
Pasal 43 dan Pasal 54 KUHP baru adalah instrumen hukum yang dirancang justru untuk menjembatani ketegangan ini. Mereka memberi ruang bagi hakim untuk menilai bukan hanya apa yang terjadi, tetapi mengapa itu terjadi.
Putusan pengadilan kelak harus mencerminkan keberanian moral dan kecermatan hukum. Jika unsur pemaaf terpenuhi, jangan ragu menerapkannya. Jika tidak terpenuhi, jatuhkan pidana secara proporsional, bukan maksimal demi simbol ketegasan.
Keadilan masyarakat bukan tentang membenarkan amarah, tetapi memastikan hukum bekerja dengan akal sehat dan nurani.
Kasus ED adalah ujian nyata: apakah KUHP baru benar-benar mampu menghadirkan keadilan yang manusiawi, atau hanya menjadi teks normatif tanpa keberanian implementasi.
Di sinilah integritas hakim, kecermatan jaksa, dan profesionalitas advokat akan menentukan apakah hukum kita sekadar menghukum, atau benar-benar menegakkan keadilan. ***
