Toto Cahyoto, AP.Kom, SE, SH, MH.
DARURAT MAFIA PERADILAN DAN UJIAN NEGARA HUKUM
OPINI HUKUM
Oleh: Toto Cahyoto, AP.Kom, SE, SH, MH.
Penulis Adalah Praktisi Hukum, Founder & Managing Partner Toppasal Law Office.
Pemerhati sosial serta kebijakan publik di bidang hukum.
Direktur Ekskutif LBH Tombak Pergerakan dan Pembelaan Surya Laksana Indonesia (LBH Toppasal Indonesia). Ketua DPD Peradi Bersatu Provinsi Banten. Aktif sebagai penulis buku, diantaranya (Pengaruh Politik Dalam Penegakan Hukum terbitan 2025) artikel, jurnal, dan opini.
__________________________________________________________________
Penyegelan ruang pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca operasi tangkap tangan (OTT) merupakan peristiwa hukum serius yang tidak boleh dipandang sebagai kasus individual semata. Ketika ruang Ketua, Wakil Ketua, dan juru sita pengadilan disegel, publik patut membaca peristiwa ini sebagai indikasi krisis integritas dalam lembaga peradilan, sekaligus peringatan keras bagi negara hukum.
Pengadilan adalah benteng terakhir keadilan. Jika benteng ini ditembus oleh praktik suap, maka bukan hanya hukum acara yang rusak, melainkan kepercayaan publik terhadap negara ikut runtuh. Dalam perspektif hukum tata negara dan hukum pidana, OTT di PN Depok merupakan alarm darurat mafia peradilan.
Kekuasaan Kehakiman dan Pelanggaran Mandat Konstitusi
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan. Kemerdekaan tersebut bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kemerdekaan yang dibingkai oleh integritas, independensi, dan akuntabilitas.
Ketika aparat peradilan diduga menerima suap untuk mempengaruhi penanganan perkara, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi pengkhianatan terhadap mandat konstitusi. Hakim dan pimpinan pengadilan tidak lagi menjalankan fungsi yudisial, melainkan berubah menjadi aktor transaksi kekuasaan.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman secara eksplisit mewajibkan hakim menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta independensi peradilan. OTT di PN Depok menunjukkan bahwa norma tersebut telah dilanggar secara serius.
Suap Perkara sebagai Kejahatan Jabatan
Secara hukum pidana, dugaan suap penanganan perkara masuk dalam kategori tindak pidana korupsi berat. Pasal 12 huruf a dan c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur secara tegas larangan bagi hakim atau penyelenggara negara untuk menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya.
Ancaman pidana bagi pelanggaran ini tidak ringan: pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, disertai pidana denda dan pidana tambahan berupa perampasan aset. Penegakan hukum yang lunak justru akan memperkuat persepsi bahwa hukum bisa dinegosiasikan.
Dalam konteks ini, pendekatan hukum harus ditempatkan pada asas zero tolerance terhadap korupsi peradilan. Tidak ada ruang kompromi atas nama solidaritas lembaga.
Peran KUHP Nasional 2023
KUHP Nasional 2023 memperkuat paradigma pertanggungjawaban pidana pejabat publik. Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan yang merugikan kepentingan umum merupakan tindak pidana yang dapat dijatuhi pidana pokok dan pidana tambahan.
Yang relevan dalam kasus peradilan adalah pidana tambahan berupa:
- pencabutan hak menduduki jabatan publik,
- larangan menjalankan profesi tertentu,
- serta pengumuman putusan hakim secara terbuka.
KUHP baru menegaskan bahwa jabatan bukan hanya kedudukan struktural, melainkan amanah publik yang memiliki konsekuensi pidana jika disalahgunakan.
OTT sebagai Instrumen Penyelamatan, Bukan Serangan Institusi
Narasi yang menyebut OTT sebagai tindakan yang “mencederai martabat lembaga” perlu diluruskan. Justru sebaliknya, OTT adalah alat koreksi terakhir ketika mekanisme pengawasan internal gagal.
Fakta bahwa lebih dari satu unsur pimpinan PN Depok diduga terjerat memperlihatkan adanya masalah sistemik, bukan insiden personal. Oleh karena itu, penyidikan tidak boleh berhenti pada individu, melainkan harus menelusuri:
- pola penanganan perkara,
- relasi dengan pihak eksternal,
- serta kemungkinan keberadaan makelar perkara.
KPK harus diberi ruang penuh untuk bekerja tanpa tekanan, termasuk dalam menelusuri aliran dana dan aktor intelektual di balik praktik suap.
Tanggung Jawab Mahkamah Agung
Mahkamah Agung sebagai puncak kekuasaan kehakiman tidak cukup hanya menyampaikan keprihatinan. Diperlukan langkah struktural, antara lain:
- Audit etik dan gaya hidup aparatur peradilan,
- Evaluasi sistem promosi dan mutasi,
- Penguatan sanksi etik yang berorientasi pencegahan.
Jika tidak ada koreksi sistemik, OTT hanya akan berulang dan menjadi rutinitas memalukan.
Dampak Sosial dan Ancaman Negara Hukum
Korupsi di pengadilan adalah bentuk korupsi paling destruktif. Ia melahirkan keyakinan publik bahwa keadilan hanya dapat dibeli, bukan diperjuangkan. Ketika kepercayaan publik runtuh, hukum kehilangan daya ikat sosial, dan negara hukum berubah menjadi formalitas kosong.
Dalam jangka panjang, kondisi ini memicu polarisasi sosial, ketidakpatuhan hukum, dan delegitimasi negara. Karena itu, pemberantasan mafia peradilan adalah syarat eksistensial negara hukum, bukan sekadar agenda penegakan hukum biasa.
OTT di PN Depok harus menjadi titik balik. Negara harus memilih: membersihkan peradilan secara menyeluruh atau membiarkan hukum runtuh oleh ulah aparatnya sendiri. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan adalah satu-satunya jalan untuk memulihkan kepercayaan publik.
Peradilan yang bersih bukan hadiah, melainkan kewajiban konstitusional. Tanpa integritas hakim, hukum kehilangan maknanya.
Saatnya Pejabat Hukum Memilih Bersih atau Dibersihkan
Peristiwa OTT di Pengadilan Negeri Depok harus menjadi cermin serius bagi seluruh pejabat hukum dan aparatur peradilan. Jabatan dalam sistem hukum bukanlah hak istimewa, melainkan amanah konstitusional yang menuntut integritas, keberanian moral, dan keteladanan.
Kepada pejabat hukum yang masih menjaga integritasnya, negara dan masyarakat menyampaikan pesan yang jelas: bertahanlah, bersuaralah, dan jangan kompromi. Integritas sering kali sunyi, namun justru menjadi fondasi kepercayaan publik. Aparat yang bersih tidak boleh dibiarkan bekerja sendirian di tengah sistem yang permisif terhadap penyimpangan.
Sebaliknya, bagi pejabat hukum yang masih bermain di wilayah abu-abu menganggap gratifikasi sebagai “kebiasaan”, suap sebagai “risiko jabatan”, atau kekuasaan sebagai alat tawar negara hukum harus menyampaikan sikap tegas: bersihlah sebelum dibersihkan oleh hukum. Tidak ada lagi ruang toleransi terhadap penyalahgunaan kewenangan, terlebih di lembaga peradilan.
Pembersihan institusi hukum tidak cukup dilakukan melalui penindakan kasus per kasus. Diperlukan langkah sistemik, antara lain:
- Pembersihan jabatan strategis, terutama di posisi yang rawan konflik kepentingan;
- Audit integritas dan gaya hidup pejabat hukum secara berkala dan terbuka;
- Penguatan sanksi etik dan pidana yang benar-benar menimbulkan efek jera;
- Perlindungan bagi pelapor dan aparat berintegritas agar tidak dikorbankan oleh sistem.
Negara juga harus memastikan bahwa promosi, mutasi, dan penempatan pejabat hukum tidak didasarkan pada kedekatan, loyalitas semu, atau kompromi politik, melainkan pada rekam jejak, kapasitas, dan keberanian menjaga hukum.
Lebih penting lagi, reformasi hukum tidak boleh berhenti pada slogan. Pembersihan lembaga penegak hukum KPK, Kejaksaan, Kepolisian, dan peradilan harus diarahkan untuk membangun institusi yang bersih, adil, dan berpihak pada kepentingan publik, bukan pada kekuasaan atau modal.
OTT demi OTT seharusnya tidak lagi dipandang sebagai prestasi semata, melainkan sebagai indikator bahwa masih ada pekerjaan rumah besar dalam pembenahan sistem hukum. Penegakan hukum yang ideal bukan yang rajin menangkap, tetapi yang mampu mencegah korupsi sejak dari dalam institusi itu sendiri. ***
