Toto Cahyoto, AP.Kom, SE, SH, MH.
LEGAL OPINION
Oleh: Toto Cahyoto, AP.Kom, SE, SH, MH
Penulis Adalah Praktisi Hukum, Founder & Managing Partner Toppasal Law Office.
Pemerhati sosial serta kebijakan publik di bidang hukum.
Direktur Ekskutif LBH Tombak Pergerakan dan Pembelaan Surya Laksana Indonesia (LBH Toppasal Indonesia). Ketua DPD Peradi Bersatu Provinsi Banten. Aktif sebagai penulis buku, artikel, jurnal, dan opini.
____________________________________________________________________
Tragedi bunuh diri seorang bocah sekolah dasar berusia 10 tahun di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tidak boleh dipahami sebatas peristiwa tragis yang mengundang empati publik. Dalam perspektif hukum, peristiwa ini adalah indikator kegagalan negara dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya melindungi anak dan warga miskin. Ketika seorang anak memilih mengakhiri hidupnya karena kemiskinan, keterasingan, dan ketiadaan perlindungan sosial, maka persoalan tersebut telah berubah menjadi tragedi sosial yang mencolok mata negara.
Pendekatan yang terlalu menitikberatkan pada motif pribadi atau psikologis anak berisiko menutupi akar masalah sesungguhnya, yakni absennya negara dalam menjamin hak-hak dasar anak. Negara tidak boleh cuci tangan dengan menyederhanakan tragedi ini sebagai “niat individu”, sebab hukum menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab utama atas perlindungan anak.
Negara dan Kewajiban Konstitusional
Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan secara tegas bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Norma ini bukan sekadar deklarasi moral, melainkan perintah konstitusional yang bersifat imperatif. Negara diwajibkan bertindak aktif (positive obligation), bukan pasif menunggu laporan atau kelengkapan administrasi.
Dengan demikian, fakta bahwa keluarga korban tidak menerima bantuan sosial hanya karena persoalan administrasi kependudukan merupakan pelanggaran terhadap kewajiban konstitusional negara. Hak atas perlindungan dan kesejahteraan sosial tidak boleh dikalahkan oleh persoalan “kertas”, apalagi ketika akibatnya adalah hilangnya nyawa seorang anak.
Kegagalan Perlindungan Anak
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 4 menjamin hak setiap anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang secara layak sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. Pasal 59 secara eksplisit mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak dalam kondisi rentan, termasuk anak yang hidup dalam kemiskinan dan keterlantaran.
Korban dalam perkara ini secara nyata memenuhi seluruh indikator anak rentan: hidup dalam kemiskinan ekstrem, minim pengawasan orang tua, tidak mendapatkan bantuan sosial, serta menunjukkan gejala penarikan diri dari lingkungan sekolah. Ketika negara gagal mendeteksi dan melakukan intervensi dini, maka kegagalan tersebut bukan bersifat insidental, melainkan sistemik dan struktural.
Kesejahteraan Sosial yang Gagal Menjangkau yang Paling Rentan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial menegaskan dalam Pasal 19 bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan bantuan sosial bagi masyarakat miskin. Pasal 20 menyebutkan bahwa bantuan sosial diberikan kepada individu dan keluarga yang mengalami risiko sosial.
Bantuan sosial adalah hak warga negara, bukan belas kasihan negara. Ketika bantuan tidak sampai kepada keluarga miskin hanya karena kendala administratif, maka yang terjadi adalah kelalaian institusional. Negara telah gagal menempatkan kemanusiaan di atas prosedur birokrasi.
Permintaan korban yang sangat sederhana uang untuk membeli buku dan pena menjadi simbol betapa rapuhnya sistem perlindungan sosial kita. Ketika kebutuhan dasar pendidikan tidak terpenuhi, yang runtuh bukan sekadar harapan sesaat, melainkan rasa harga diri dan masa depan seorang anak.
Siapa yang Paling Bertanggung Jawab Menurut Hukum?
Secara yuridis, pemerintah daerah adalah pihak yang paling bertanggung jawab. Pemerintah daerah memiliki kewenangan langsung dalam pendataan kependudukan, penetapan keluarga miskin, penyaluran bantuan sosial, serta perlindungan anak di tingkat operasional. Kelalaian dalam memastikan keluarga miskin memperoleh hak sosialnya merupakan bentuk maladministrasi serius, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dinas sosial dan aparatur desa sebagai perpanjangan tangan negara di lapangan juga memikul tanggung jawab hukum dan moral. Mereka seharusnya bertindak proaktif, bukan menunggu kelengkapan administrasi dalam kondisi krisis sosial. Sementara itu, pemerintah pusat bertanggung jawab secara sistemik, karena membangun dan mempertahankan sistem pengaman sosial yang terbukti belum responsif terhadap kondisi darurat anak miskin.
Apabila dalam proses penyelidikan terbukti adanya perundungan di lingkungan sekolah, maka pihak sekolah dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mewajibkan satuan pendidikan menjamin rasa aman bagi peserta didik.
Rekomendasi Hukum Konkret
Agar tragedi ini tidak berhenti sebagai berita duka, diperlukan langkah hukum nyata dan terukur:
-
Pengaduan Resmi ke Ombudsman Republik Indonesia
Untuk memeriksa dugaan maladministrasi dalam pendataan dan penyaluran bantuan sosial oleh pemerintah daerah dan instansi terkait. -
Audit Kebijakan Perlindungan Sosial dan Anak
Dilakukan oleh pemerintah provinsi dan kementerian terkait guna mengevaluasi kegagalan sistemik, khususnya di wilayah rentan dan terpencil. -
Pembentukan Skema Bantuan Darurat Non-Administratif
Negara wajib memiliki mekanisme bantuan cepat bagi anak dan keluarga miskin ekstrem tanpa terhambat birokrasi kependudukan. -
Class Action Sosial atau Citizen Lawsuit
Organisasi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum dapat mempertimbangkan gugatan warga negara atas kelalaian negara dalam memenuhi hak konstitusional anak.
Penutup
Tragedi bunuh diri bocah SD di NTT bukanlah takdir semata. Ia adalah akumulasi kegagalan negara menjalankan hukum dan tanggung jawab konstitusionalnya. Ketika seorang anak kehilangan nyawa karena kemiskinan dan keterabaian, maka yang gagal bukan anak itu melainkan negara yang absen saat paling dibutuhkan.
Hukum tidak boleh kalah oleh birokrasi. Dan negara tidak boleh terus-menerus berlindung di balik prosedur ketika nyawa anak-anak menjadi taruhannya.
