Toto Cahyoto, AP.om, SE, SH, MH.
OPINI
Oleh : Toto Cahyoto, AP. KOm SE, SH, MH.
Kematian seorang bocah sekolah dasar berusia 10 tahun di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, yang ditemukan tewas gantung diri, bukan sekadar peristiwa tragis yang mengundang simpati. Lebih dari itu, peristiwa ini adalah cermin buram kegagalan negara dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya melindungi anak dan kelompok rentan.
Upaya aparat kepolisian yang tengah menyelidiki dugaan perundungan patut diapresiasi. Namun, persoalan utama tidak boleh disederhanakan hanya pada motif individual atau faktor psikologis anak. Ketika seorang anak seusia itu memilih mengakhiri hidupnya karena kemiskinan, keterasingan, dan ketiadaan bantuan sosial, maka tragedi tersebut telah melampaui ranah personal. Ini adalah tragedi sosial.
Negara dan Kewajiban Konstitusional
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas mengamanatkan dalam Pasal 34 ayat (1) bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Norma ini bukan hiasan konstitusi, melainkan perintah hukum yang bersifat mengikat dan aktif. Negara tidak boleh pasif, apalagi berlindung di balik alasan administratif ketika menyangkut keselamatan dan kehidupan anak.
Fakta bahwa keluarga korban tidak pernah menerima bantuan sosial hanya karena persoalan administrasi kependudukan adalah ironi sekaligus kegagalan sistemik. Ketika data belum “ditopang”, tetapi kondisi kemiskinan nyata di depan mata, seharusnya negara hadir lebih dahulu, bukan menunggu berkas lengkap.
Perlindungan Anak yang Gagal Bekerja
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang secara layak. Pasal 59 undang-undang tersebut secara eksplisit mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak dalam kondisi rentan, termasuk anak dari keluarga miskin dan terlantar.
Dalam kasus ini, negara gagal membaca tanda-tanda kerentanan: anak yang tak masuk sekolah, tinggal terpisah dari orang tua, hidup dalam keterbatasan ekstrem, dan memikul beban psikologis yang seharusnya tidak pernah ditanggung oleh anak seusianya. Kegagalan deteksi dini ini adalah bukti bahwa perlindungan anak masih bersifat normatif di atas kertas, namun lemah dalam praktik.
Kemiskinan dan Runtuhnya Harapan Anak
Permintaan korban yang sederhana—uang untuk membeli buku dan pena—menjadi simbol betapa kerasnya kehidupan yang harus ia hadapi. Ketika permintaan itu tak terpenuhi karena ketiadaan uang, yang runtuh bukan sekadar harapan sesaat, melainkan rasa berharga dan masa depan seorang anak.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial mengamanatkan bahwa negara bertanggung jawab menyediakan bantuan sosial bagi masyarakat miskin. Bantuan sosial bukan belas kasihan, melainkan hak warga negara. Ketika hak itu tidak sampai kepada yang paling membutuhkan, maka negara telah gagal menjalankan fungsi perlindungan sosialnya.
Sekolah dan Dugaan Perundungan
Dugaan adanya perundungan di lingkungan sekolah harus diselidiki secara menyeluruh dan transparan. Sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak, bukan tempat yang memperdalam luka sosial dan psikologis. Jika terbukti ada bullying, maka hal itu bukan hanya pelanggaran etika pendidikan, tetapi juga pelanggaran hukum terhadap hak anak atas rasa aman sebagaimana dijamin undang-undang.
Alarm Keras bagi Negara
Tragedi ini harus menjadi alarm nasional bahwa sistem pengaman sosial masih rapuh, terfragmentasi, dan terlalu birokratis. Negara tidak boleh menunggu laporan, aduan, atau kelengkapan administrasi untuk bertindak. Perlindungan anak harus bersifat proaktif, cepat, dan berpihak pada kemanusiaan.
Anak-anak tidak boleh menjadi korban dari kelalaian sistem, apalagi dari ketidakpekaan birokrasi. Setiap anak yang hidup dalam kemiskinan ekstrem adalah tanggung jawab negara sepenuhnya, bukan beban keluarga semata.
Jika tragedi ini berlalu tanpa evaluasi menyeluruh dan pembenahan sistemik, maka negara berisiko mengulangi kegagalan yang sama. Dan ketika seorang anak memilih mati karena merasa tidak ada lagi yang peduli, maka sesungguhnya yang paling gagal bukan anak itu, melainkan negara yang absen melindunginya.
Penulis Adalah Praktisi Hukum, Founder & Managing Partner Toppasal Law Office.
Pemerhati sosial serta kebijakan publik di bidang hukum.
Direktur Ekskutif LBH Tombak Pergerakan dan Pembelaan Surya Laksana Indonesia (LBH Toppasal Indonesia). Ketua DPD Peradi Bersatu Provinsi Banten. Aktif sebagai penulis buku, artikel, jurnal, dan opini.
