Penipuan Janji Pengangkatan PNS, TNI, atau Polri dalam Perspektif KUHP Nasional 2023
Oleh : Toto Cahyoto, AP.Kom,SE, SH, MH.
Praktisi hukum, Founder & Managing Partner TOPPASAL Law Office

Kasus penipuan dengan modus janji dapat meloloskan atau mengangkat seseorang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, atau anggota Polri merupakan kejahatan klasik yang terus berulang. Korbannya berasal dari berbagai lapisan masyarakat, dengan kerugian tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga psikologis dan sosial. Dalam praktik, pelaku kerap berlindung di balik alasan “uang titipan”, “biaya administrasi”, atau “uang lobi”, seolah-olah peristiwa tersebut hanyalah wanprestasi biasa.
Pandangan tersebut keliru dan menyesatkan. Dalam perspektif hukum pidana, perbuatan menjanjikan kelulusan atau pengangkatan menjadi aparatur negara dengan imbalan uang adalah penipuan murni, bukan sengketa perdata. KUHP Nasional Tahun 2023 secara tegas memberikan dasar hukum untuk menjerat pelaku.
Pengaturan Penipuan dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023)
KUHP Nasional yang diundangkan melalui UU No. 1 Tahun 2023 membawa pembaruan penting dalam hukum pidana Indonesia dan akan berlaku efektif pada tahun 2026. Salah satu ketentuan penting terkait penipuan diatur dalam:
Pasal 492 KUHP Nasional, yang pada pokoknya menyatakan:
Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menggunakan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang, memberikan utang, atau menghapuskan piutang, dipidana karena penipuan.
Ancaman pidana dalam pasal ini maksimal 4 (empat) tahun penjara, dan dapat diperberat apabila dilakukan secara berulang, terorganisasi, atau menimbulkan kerugian besar.
Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023, (Jika ditemukan pemalsuan surat)
Setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti tentang suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah benar dan tidak palsu, dipidana karena pemalsuan surat.
Aancaman pidana dalam pasal ini hingga 6 (enam) tahun penjara
Modus Janji PNS, TNI, atau Polri: Unsur Pidana Terpenuhi
Dalam praktik penipuan janji pengangkatan PNS/TNI/Polri, unsur-unsur Pasal 492 KUHP Nasional terpenuhi secara sempurna, antara lain:
-
Adanya maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum
Pelaku menerima sejumlah uang dengan dalih meloloskan seleksi atau pengangkatan, padahal tidak memiliki kewenangan apa pun. -
Penggunaan kedudukan palsu atau tipu muslihat
Pelaku sering mengaku sebagai “orang dalam”, memiliki akses ke kementerian, Mabes TNI, Mabes Polri, atau instansi tertentu—yang pada kenyataannya tidak pernah ada. -
Rangkaian kebohongan yang sistematis
Mulai dari janji kelulusan, pembuatan surat palsu, penundaan berulang, hingga alasan teknis fiktif, semuanya membentuk konstruksi penipuan. -
Adanya kerugian nyata pada korban
Kerugian berupa uang, aset, bahkan utang yang ditanggung korban untuk memenuhi permintaan pelaku.
Dengan demikian, tidak ada ruang untuk mengkualifikasikan perbuatan ini sebagai wanprestasi atau perdata murni. Sejak awal, kehendak jahat (mens rea) telah ada.
Bukan Kesepakatan Sukarela, Melainkan Kejahatan
Dalih yang sering digunakan pelaku maupun pembelanya adalah bahwa korban “sukarela menyerahkan uang”. Argumen ini tidak relevan secara hukum pidana. Dalam doktrin hukum pidana, persetujuan yang diperoleh melalui kebohongan tidak menghapus sifat pidana perbuatan.
Janji pengangkatan PNS, TNI, atau Polri secara hukum adalah mustahil, karena seluruh proses rekrutmen aparatur negara bersifat terbuka, ketat, dan diatur peraturan perundang-undangan. Setiap orang yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang patut dianggap mengetahui bahwa janjinya palsu.
Perlindungan Korban dan Kewajiban Aparat Penegak Hukum
KUHP Nasional membawa semangat perlindungan korban yang lebih kuat. Aparat penegak hukum wajib memandang korban sebagai pihak yang ditipu, bukan sebagai pihak yang “ikut bersalah”.
Penyidik tidak boleh berhenti pada laporan awal dengan alasan “uang sudah diserahkan secara sukarela”. Justru di sinilah hukum pidana bekerja: melindungi warga dari tipu daya dan manipulasi.
Lebih jauh, dalam praktik tertentu, perbuatan ini juga dapat dikaitkan dengan:
-
Pemalsuan surat, jika pelaku membuat dokumen palsu;
-
Penipuan berlanjut, jika dilakukan terhadap banyak korban;
-
Pencucian uang, bila dana disamarkan atau dialihkan.
Negara Tidak Boleh Tunduk pada Penipu
Penipuan dengan janji menjadi PNS, TNI, atau Polri adalah kejahatan serius yang merusak kepercayaan publik terhadap negara dan institusi penegak hukum. KUHP Nasional 2023 telah menyediakan dasar hukum yang jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Negara tidak boleh ragu menindak pelaku dengan sanksi pidana maksimal, demi memberikan efek jera dan melindungi masyarakat. Hukum pidana harus hadir sebagai alat keadilan, bukan sekadar formalitas prosedural.
Setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum dari kebohongan yang merampas harapan dan masa depan mereka.
Cara Melaporkan
Korban penipuan diminta segera membuat Laporan Polisi (LP) di Polres atau Polda setempat. Saat melapor, korban sebaiknya membawa:
-
Identitas diri (KTP),
-
Bukti transfer atau penyerahan uang,
-
Percakapan WhatsApp/SMS atau rekaman,
-
Surat atau dokumen kelulusan jika ada.
Dalam laporan, korban perlu menegaskan adanya tipu muslihat dan kebohongan sejak awal, serta kerugian yang dialami. Jika pelaku mengaku sebagai aparat atau orang dalam instansi negara, korban juga dapat melapor ke Propam Polri, POM TNI, atau inspektorat instansi terkait.
Dasar Hukum
Penipuan dengan modus ini dapat dijerat dengan:
- Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), Tentang penipuan ancaman 4 tahun Penjara
serta pasal pemalsuan surat apabila pelaku menggunakan dokumen palsu, yaitu: - Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
Pesan Hukum
Penyerahan uang karena dibohongi tidak menghapus pidana. Korban dilindungi hukum, dan aparat penegak hukum wajib memproses perkara ini sebagai kejahatan pidana, bukan mengalihkannya ke ranah perdata.
Masyarakat diminta tidak mudah tergiur janji instan dan segera melapor jika menjadi korban. Negara tidak pernah menjual kursi PNS, TNI, atau Polri.
