Toto Cahyoto, AP.Kom, SE, SH, MH.
OPINI :
Toto Cahyoto, AP.Kom, SE, SH, MH.
Gugatan terhadap pasal perzinahan dan kohabitasi (kumpul kebo) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Mahkamah Konstitusi (MK) bukan sekadar polemik moral. Gugatan ini adalah peringatan serius bagi negara agar tidak gegabah memasuki wilayah paling privat warga negara dengan instrumen hukum pidana yang kaku, multitafsir, dan berpotensi melahirkan ketidakadilan struktural.
KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sejatinya diharapkan menjadi simbol pembaruan hukum pidana yang berkeadilan dan berkepribadian Indonesia. Namun, ketika negara mengkriminalisasi relasi intim dan kehidupan domestik melalui pasal perzinahan dan kohabitasi, maka yang muncul justru kekhawatiran: apakah hukum pidana sedang diarahkan untuk melindungi warga negara, atau justru mengontrol moral privat mereka?
Pasal Perzinahan dan Kohabitasi dalam KUHP Baru
Dalam KUHP baru, ketentuan tersebut diatur secara eksplisit dalam:
- Pasal 411 KUHP, yang memperluas pengertian perzinahan tidak hanya terbatas pada relasi di mana salah satu pihak terikat perkawinan, melainkan mencakup hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan di luar perkawinan yang sah menurut negara.
- Pasal 412 KUHP, yang mengatur larangan kohabitasi atau hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah, meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka.
Walaupun dikonstruksikan sebagai delik aduan, keberadaan pasal ini tetap membuka ruang intervensi negara terhadap kehidupan privat. Dalam realitas sosial Indonesia yang plural, status “perkawinan sah” tidak selalu tunggal dan seragam sebagaimana tafsir administratif negara.
Negara Bukan Polisi Moral
Indonesia bukan negara moral dan bukan pula negara agama. Indonesia adalah negara hukum konstitusional yang mengakui keberagaman adat, budaya, dan sistem kepercayaan.
Di banyak wilayah, praktik perkawinan adat dan kepercayaan masih hidup, diakui secara sosial, dan telah melahirkan keluarga yang utuh—bahkan memiliki anak dan cucu—meskipun tidak seluruhnya tercatat secara administratif. Pertanyaan mendasarnya: apakah negara berhak menyebut mereka sebagai pelaku “kumpul kebo”?
Jika jawabannya “ya”, maka hukum pidana telah berubah menjadi alat kekerasan simbolik yang mengingkari realitas sosial bangsa sendiri.
Bahaya Multi Tafsir dan Penyalahgunaan Kekuasaan
Pasal pidana yang kabur adalah ancaman serius bagi kepastian hukum. Rumusan yang lentur akan menyerahkan nasib warga negara pada tafsir aparat, bukan pada hukum itu sendiri.
Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia—yang masih menghadapi problem integritas dan relasi kuasa—pasal perzinahan dan kohabitasi berpotensi menjadi alat:
- kriminalisasi selektif,
- pemerasan,
- tekanan sosial berbasis mayoritas,
- serta stigmatisasi terhadap kelompok rentan.
Hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium, bukan sarana penghakiman moral.
Benturan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Secara konstitusional, pasal-pasal tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah norma dasar UUD 1945, antara lain:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan hak atas kepastian hukum yang adil. Norma yang multitafsir jelas mencederai prinsip ini.
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang menjamin perlindungan atas kehidupan pribadi, keluarga, kehormatan, dan martabat manusia.
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, yang melarang segala bentuk diskriminasi, termasuk terhadap masyarakat adat dan penghayat kepercayaan.
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang mewajibkan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
Kriminalisasi relasi privat berpotensi mengingkari mandat konstitusi tersebut.
Preseden Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi sendiri telah memberikan rambu tegas dalam berbagai putusannya. Dalam Putusan MK Nomor 46/PUU-XIV/2016, MK menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai sarana pemaksaan moral berlebihan oleh negara.
Dalam Putusan MK Nomor 140/PUU-VII/2009, MK menekankan bahwa norma pidana harus dirumuskan secara jelas dan tegas agar tidak menimbulkan multi tafsir yang bertentangan dengan asas kepastian hukum.
Sementara dalam Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016, MK menegaskan kewajiban negara untuk mengakui dan melindungi hak-hak sipil penghayat kepercayaan, termasuk dalam aspek pencatatan dan pengakuan kehidupan keluarga.
Putusan-putusan ini menjadi preseden penting bahwa negara tidak boleh gegabah mempidanakan ruang privat warga negaranya.
Ancaman Sosial yang Nyata
Lebih jauh, penerapan pasal kohabitasi secara serampangan berpotensi melahirkan kekacauan sosial. Bayangkan pasangan yang telah hidup puluhan tahun dan memiliki banyak anak, namun karena tidak tercatat secara administratif, tiba-tiba diposisikan sebagai pelanggar hukum pidana.
Dampaknya bukan hanya hukum, tetapi juga sosial dan psikologis: stigma terhadap anak, konflik horizontal, trauma keluarga, dan delegitimasi institusi keluarga itu sendiri.
Gugatan sebagai Alarm Konstitusional
Karena itu, gugatan terhadap pasal perzinahan dan kohabitasi di Mahkamah Konstitusi harus dipahami sebagai alarm konstitusional, bukan perlawanan terhadap nilai moral. Ini adalah mekanisme koreksi agar negara lebih berhati-hati dalam merumuskan pasal pidana.
Hukum yang baik bukan hukum yang paling moral, tetapi hukum yang paling adil, proporsional, dan melindungi warganya.
Jika negara gagal memahami batasnya, maka hukum pidana akan berubah dari penjaga keadilan menjadi ancaman bagi kebebasan, kemanusiaan, dan keberagaman Indonesia.
Penulis Adalah Praktisi Hukum, Founder & Managing Partner Toppasal Law Office.
Pemerhati sosial serta kebijakan publik di bidang hukum.
Ketua Dewan Pembina LBH Tombak Pergerakan dan Pembelaan Surya Laksana Indonesia (LBH Toppasal Indonesia). Ketua DPD Peradi Bersatu Provinsi Banten. Aktif sebagai penulis buku, artikel, jurnal, dan opini.
