Toto Cahyoto, AP.Kom, SE, SH, MH Founder & Managing Partner – Toppasal Law Office
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru-baru ini mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebuah tonggak penting dalam reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia. KUHAP baru menghadirkan sejumlah pembaruan signifikan yang secara langsung mengubah peran advokat, hak tersangka, dan mekanisme praperadilan. Di satu sisi, regulasi ini memberi ruang lebih besar bagi advokat untuk berperan aktif dalam proses hukum. Namun, di sisi lain, sejumlah ketentuan baru juga membawa tantangan dan risiko bagi profesi hukum itu sendiri, termasuk advokat.
Salah satu perubahan paling mencolok adalah penguatan hak advokat selama proses penyidikan. Dalam KUHAP lama, advokat hanya memiliki peran pasif: duduk, mencatat, dan mendengarkan jalannya pemeriksaan. Mereka tidak bisa secara aktif menyampaikan keberatan atau mengintervensi pertanyaan penyidik yang menjerat tersangka. KUHAP baru, sebaliknya, memberikan hak advokat untuk menyatakan keberatan yang wajib dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) apabila penyidik melakukan intimidasi atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat.
Perubahan ini dapat dianggap sebagai lompatan besar bagi profesi advokat di Indonesia. Advokat kini memiliki peran yang lebih menyerupai praktik di negara-negara dengan sistem hukum yang lebih maju, seperti Amerika Serikat, di mana pengacara dapat berdebat langsung dengan penyidik untuk membela kliennya. Advokat tidak lagi sekadar pengamat prosedural, melainkan aktor yang aktif menjaga hak tersangka dan memastikan penyidikan berjalan sesuai aturan hukum. Peran aktif ini memberi peluang advokat untuk memperluas kemampuan profesional, meningkatkan kualitas pembelaan hukum, dan memperkuat posisi tawar mereka dalam sistem peradilan pidana.
Selain itu, KUHAP baru mewajibkan penyidik memberitahukan hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum sebelum pemeriksaan dimulai. Advokat harus mendampingi tersangka sepanjang pemeriksaan, sehingga mereka bisa mengawasi prosedur, melindungi hak-hak tersangka, dan langsung menanggapi setiap tindakan yang menyalahi prosedur hukum. Ketentuan ini sangat menguntungkan advokat karena menegaskan pentingnya kehadiran mereka dalam setiap tahap penyidikan, sekaligus memberi legitimasi formal terhadap peran mereka.
KUHAP baru juga memperluas ruang lingkup pra-peradilan. Dalam KUHAP lama, praperadilan hanya digunakan untuk menguji keabsahan penangkapan. Sekarang, praperadilan dapat diajukan untuk menguji keabsahan upaya paksa, penghentian penyidikan atau penuntutan, penyitaan benda yang tidak terkait dengan tindak pidana, permintaan ganti rugi dan rehabilitasi, penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah, dan penangguhan penahanan. Dengan kata lain, advokat memiliki lebih banyak alat hukum untuk melindungi kliennya dan memeriksa kesalahan prosedural aparat penegak hukum. Hal ini memungkinkan advokat menempuh strategi hukum yang lebih agresif dan kreatif, meningkatkan kualitas pembelaan dan memperkuat profesionalisme profesi.
KUHAP baru juga mengatur restorative justice (RJ), yaitu penyelesaian perkara pidana melalui mediasi dan dialog antarpara pihak, termasuk korban, tersangka, terdakwa, dan keluarga mereka. Pendekatan ini bukan hanya memberikan alternatif penyelesaian di luar pengadilan, tetapi juga memberi peluang bagi advokat untuk mengambil peran mediator, penasihat hukum, dan fasilitator keadilan restoratif. Advokat dapat membimbing klien dan keluarga mereka dalam mencapai kesepakatan yang adil dan proporsional, sambil tetap memastikan prosedur hukum dijalankan secara benar.
Meski banyak keuntungan bagi advokat, KUHAP baru juga menimbulkan beberapa dampak kurang baik bagi profesi hukum. Pertama, peningkatan tanggung jawab advokat dalam penyidikan berarti beban kerja yang lebih berat dan risiko profesional yang lebih tinggi. Advokat kini harus siap mengawal klien sejak tahap awal penyidikan, menegosiasikan keberatan terhadap pertanyaan penyidik, dan memastikan seluruh prosedur sesuai hukum. Kesalahan sekecil apa pun dalam menyampaikan keberatan atau mendampingi tersangka dapat berimplikasi pada tanggung jawab profesional atau bahkan tuntutan disiplin.
Kedua, adanya mekanisme keberatan dan praperadilan yang lebih luas bisa memunculkan konflik antara advokat dan aparat penyidik. Advokat yang aktif mempertanyakan tindakan penyidik bisa dianggap mengganggu proses penyidikan, yang berpotensi menimbulkan ketegangan dan bahkan ancaman intimidasi terhadap advokat. Dalam praktik, advokat harus memiliki keberanian profesional sekaligus kemampuan diplomasi yang tinggi agar tetap menjaga hak klien tanpa merusak hubungan kerja sama dengan aparat penegak hukum.
Ketiga, KUHAP baru menuntut advokat untuk lebih menguasai berbagai aspek hukum dan prosedur yang sebelumnya tidak diperlukan. Advokat harus memahami detail teknis praperadilan, upaya paksa, ganti rugi, penangguhan penahanan, dan prosedur restorative justice. Hal ini menuntut peningkatan kapasitas profesional yang signifikan, termasuk pelatihan tambahan, literasi hukum yang mendalam, dan kesiapan menghadapi dinamika proses hukum yang lebih kompleks. Tidak semua advokat, terutama yang baru berpraktik, memiliki sumber daya atau pengalaman untuk memenuhi tuntutan ini, sehingga risiko kesalahan profesional meningkat.
Keempat, KUHAP baru bisa menimbulkan ketimpangan kompetensi antar advokat. Advokat senior dengan pengalaman luas akan lebih mampu memanfaatkan mekanisme praperadilan dan keberatan dalam BAP untuk melindungi kliennya. Sementara advokat muda atau yang kurang berpengalaman bisa kesulitan mengikuti prosedur baru, sehingga potensi ketidakadilan dalam praktik hukum tetap ada. Hal ini menekankan perlunya asosiasi advokat dan lembaga pendidikan hukum untuk memberikan pelatihan yang memadai agar semua advokat dapat menjalankan peran baru mereka secara profesional.
Meskipun ada risiko, KUHAP baru sejatinya adalah langkah progresif bagi sistem hukum pidana Indonesia. Advokat kini memiliki peran yang lebih strategis dan signifikan dalam memastikan hak tersangka dilindungi dan proses hukum dijalankan secara benar. Namun, untuk memaksimalkan manfaatnya, advokat harus meningkatkan kompetensi profesional, kesiapan mental, dan strategi kerja sama dengan aparat hukum, agar mekanisme baru ini tidak justru menjadi beban atau sumber konflik profesional.
Kesimpulannya, KUHAP baru menghadirkan peluang besar sekaligus tantangan serius bagi profesi advokat. Advokat kini tidak lagi menjadi pengamat pasif, tetapi aktor aktif dalam setiap tahapan penyidikan dan proses hukum pidana. Mereka dapat menyampaikan keberatan, mendampingi tersangka, dan memanfaatkan mekanisme praperadilan serta restorative justice untuk membela hak klien. Namun, peningkatan tanggung jawab, kompleksitas prosedur, risiko konflik dengan aparat, dan ketimpangan kompetensi menjadi tantangan yang harus dihadapi. Keberhasilan KUHAP baru tidak hanya tergantung pada regulasi, tetapi juga pada kesiapan profesional advokat dan mekanisme pendampingan serta pelatihan yang memadai, agar sistem hukum Indonesia semakin adil, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. (*)
