
Praduga tidak bersalah (presumption of innocence) bukan sekadar jargon legal, tetapi merupakan prinsip konstitusional yang wajib dihormati oleh setiap aparat penegak hukum pada tahap penyelidikan, penyidikan, hingga proses persidangan. Prinsip ini melindungi subjek hukum agar tidak diperlakukan sebagai pelaku sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Di Indonesia, dasar hukum asas praduga tidak bersalah tertuang tegas dalam:
-
Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
-
Pasal 3 ayat (1) KUHAP — “setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/ atau dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan”
-
Putusan MK & Yurisprudensi MA yang memperkuat jaminan HAM dalam proses peradilan pidana
Artinya, ketika seseorang ditetapkan sebagai Tersangka, ia belum bersalah. Status tersangka adalah status proses, bukan status moral.
Kriminalisasi dan Penggunaan Status Tersangka sebagai Tekanan
Dalam banyak kasus, status tersangka sering dipakai sebagai alat tekanan, alat intervensi, atau untuk tujuan non–judisial. Di sinilah kriminalisasi terjadi.
Kriminalisasi bukan berarti sekadar seseorang diproses hukum, tetapi terjadi ketika:
-
proses penetapan tersangka dilakukan tanpa alat bukti yang cukup
-
tahapan penyelidikan tidak dilakukan secara prosedural
-
bukti diabaikan untuk kepentingan kelompok tertentu
-
polisi tidak memegang asas due process of law dan fair trial
Oleh karena itu, pembelaan terhadap klien yang dikriminalisasi bukan hanya membela orang, tetapi membela integritas sistem hukum.
Langkah dan Arah Pembelaan Hukum untuk Tersangka yang Dikriminalisasi
Pembelaan profesional wajib diarahkan pada dua garis besar:
1. Pembelaan Prosedural
Menguji apakah proses penetapan tersangka telah memenuhi hukum acara pidana sesuai Pasal 1 butir 2, Pasal 183, dan Pasal 184 KUHAP yang mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti yang sah.
Langkah advokasi yang dapat dilakukan:
-
permohonan praperadilan (Pasal 77 KUHAP) untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka
-
menguji legalitas penyitaan, penahanan, penggeledahan
-
menggugat tindakan penyidik jika melanggar SOP penyidikan
Praperadilan adalah alat legal terkuat untuk menahan kriminalisasi.
2. Pembelaan Materiil
Membongkar pokok perkara secara substansi.
Hakim tidak terikat pada BAP polisi. Advokat membela klien dengan menghadirkan:
-
bukti kontra (counter evidence)
-
saksi yang meringankan (a de charge)
-
ahli terkait disiplin ilmu yang relevan
Tersangka Berhak Didampingi Penasehat Hukum Sejak Tahap Penyidikan
UU 8 Tahun 1981 KUHAP dan UU 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan:
Klien berhak didampingi advokat sejak tahap awal pemeriksaan, bukan hanya saat di pengadilan.
Hadirnya advokat sejak awal adalah wujud penjagaan terhadap due process of law agar penyidikan tidak menjadi ruang gelap tanpa kontrol.
Asas praduga tidak bersalah bukan hanya kompas moral profesi advokat, tetapi benteng perlindungan HAM dalam sistem peradilan pidana. Ketika klien dikriminalisasi lalu ditetapkan sebagai tersangka tanpa dasar hukum yang kuat, advokat wajib berdiri tegak untuk menegakkan prosedur, membongkar penyimpangan proses, dan membawa perkara kembali kepada koridor konstitusi.
Tugas advokat dalam kondisi demikian bukan sekadar membela, tetapi mengembalikan keadilan ke tempatnya.
