
Masalah mafia tanah bukan lagi isu kecil dalam sistem pertanahan Indonesia. Kasus sertifikat ganda, tanah masyarakat yang diserobot, hingga timbulnya sertifikat hak milik yang tidak pernah dimohonkan oleh pemilik asli merupakan fenomena yang semakin sering terjadi. Korban dari praktik ini bukan hanya masyarakat awam, tetapi juga petani, pensiunan, bahkan ahli waris yang memiliki hak kuat atas sebidang tanah yang telah mereka kuasai secara turun menurun.
Mafia tanah bekerja dengan pola rapi, sistematis, dan sering melibatkan oknum yang memiliki akses birokratis. Akibatnya masyarakat yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban kriminalitas berbasis dokumen formal.
Sertifikat Overlapping dan Hak Masyarakat
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 memberikan jaminan bahwa hak atas tanah adalah hak yang dilindungi oleh negara, sekalipun sertifikat belum terbit. UUPA mengakui asas penguasaan fisik dan bukti riwayat penguasaan sebagai dasar hukum kepemilikan.
Namun dalam praktik, sering muncul sertifikat baru yang “menimpa” bidang tanah yang dikuasai masyarakat. Padahal masyarakat:
-
tidak pernah menjual
-
tidak pernah membuat akta jual beli
-
tidak pernah menyerahkan tanah tersebut kepada pihak lain
Itulah yang disebut overlapping rights atau sertifikat tumpang tindih.
Ini bukan sekadar “sengketa perdata”, ini indikasi kejahatan terstruktur.
Tanah Diserobot adalah Kejahatan, Bukan Sekedar Sengketa
Penyerobotan tanah yang dilakukan secara paksa adalah perbuatan melawan hukum. Berdasarkan Pasal 385 KUHP, tindakan menguasai tanah milik orang lain dengan cara melawan hukum adalah tindak pidana. Terlebih jika dilakukan dengan:
-
pemalsuan riwayat kepemilikan
-
manipulasi sporadik
-
permainan oknum di tingkat kelurahan / notariat
Ini bisa dikualifikasikan sebagai mafia agraria.
Pembelaan Hukum untuk Masyarakat
Pembelaan masyarakat korban mafia tanah bukan sekadar membela hak atas bidang tanah, tetapi bentuk pembelaan martabat. Mekanisme hukum yang dapat ditempuh antara lain:
-
laporan pidana atas pemalsuan surat dan perbuatan melawan hukum
-
gugatan perdata pembatalan sertifikat
-
pengajuan sengketa administrasi ke PTUN untuk membatalkan penerbitan sertifikat
-
pemeriksaan internal Kementerian ATR/BPN untuk menelusuri asal penerbitan dokumen
Negara wajib hadir, karena masyarakat tidak mungkin melawan mafia tanah sendirian.
Negara Harus Melindungi, Bukan Membiarkan
Kejahatan mafia tanah bukan hanya merugikan korban. Ini merusak:
-
stabilitas kepastian hukum agraria
-
kepercayaan publik terhadap negara
-
identitas bangsa yang bertumpu pada keadilan
Perlindungan hukum atas tanah bukan hadiah dari negara, tetapi kewajiban konstitusional negara kepada rakyat.
Masyarakat yang mempertahankan tanahnya bukan sedang “berebut tanah”, tetapi mempertahankan hak — hak yang diwariskan, dibeli, diolah, dibayar pajaknya, dan dibuktikan penguasaannya secara nyata.
Jika rakyat harus membuktikan berkali-kali tanahnya sendiri, sementara mafia cukup melampirkan dokumen palsu dan akses birokrasi, maka itu bukan hanya masalah hukum — itu krisis keadilan.
Karena tanah bukan sekedar aset. Tanah adalah identitas.
Dan tidak boleh ada satu pun warga negara yang dibiarkan berjuang sendiri ketika haknya dirampas. Negara, penegak hukum, advokat, dan tiap elemen masyarakat harus berdiri bersama untuk memutus rantai mafia tanah — sampai tidak ada lagi sertifikat yang muncul dari rekayasa dan pemaksaan, dan sampai rakyat kembali merasa aman di tanah sendiri.
