Opini
Oleh : toto Cahyoto, MH.

Penulis Adalah Praktisi Hukum, Founder & Managing Partner Toppasal Law Office.
Pemerhati sosial, Budaya serta kebijakan publik di bidang hukum & Masyarakat.
Direktur Ekskutif LBH Tombak Pergerakan dan Pembelaan Surya Laksana Indonesia (LBH Toppasal Indonesia). Ketua DPD Peradi Bersatu Provinsi Banten. Aktif sebagai Jurnalis, penulis buku, diantaranya (Pengaruh Politik Dalam Penegakan Hukum., Officium Nobile Integritas Advokat di Era Tantangan Hukum., Peran Penting Paralegal Dalam Lembaga Bantuan Hukum, Pamali dalam Perspektif Filosofi Hukum. terbitan 2025) artikel, jurnal, dan opini.
_______________________________________________________
Di negeri yang pernah dielu-elukan sebagai “tanah surga, tongkat kayu dan batu jadi tanaman” lewat lagu Kolam Susu karya Koes Plus, ironi justru berulang. Kayu dibalak, batu ditambang, air diperdagangkan, tanah diserobot, dan kini minyak urat nadi energi bangsa dikoyak oleh praktik korupsi tata kelola.
Vonis terhadap sembilan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018 – 2023 yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi penanda penting. Para petinggi dan pihak swasta yang terlibat dijatuhi hukuman 9 hingga 15 tahun penjara, disertai denda Rp1 miliar. Salah satu terdakwa bahkan dibebani uang pengganti Rp2,9 triliun. Namun langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang mengajukan banding menunjukkan bahwa perkara ini belum benar-benar selesai.
Publik tentu bertanya: apakah hukuman itu sudah sepadan dengan dampak yang ditimbulkan?
Kasus ini menyentuh inti tata kelola energi nasional. Nama-nama dari anak usaha dan entitas terkait PT Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina International Shipping, hingga PT Kilang Pertamina Internasional muncul dalam pusaran perkara. Ini bukan sekadar persoalan administratif atau kekeliruan teknis. Ini adalah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang sektor yang menentukan harga BBM, stabilitas pasokan, hingga beban subsidi negara.
Minyak bukan komoditas biasa. Ia menyentuh harga kebutuhan pokok, ongkos transportasi, biaya produksi, dan inflasi. Ketika tata kelolanya diselewengkan, efeknya menjalar ke seluruh sendi ekonomi. Rakyat membayar lebih mahal, negara menanggung subsidi lebih besar, dan kepercayaan terhadap BUMN strategis tergerus.
Kita harus jujur: korupsi di sektor energi adalah pengkhianatan berlapis. Ia menggerogoti keuangan negara sekaligus mengganggu kedaulatan energi. Dalam konteks global yang penuh gejolak harga minyak, praktik semacam ini membuat posisi Indonesia makin rentan.
Vonis 9 hingga 15 tahun memang tidak ringan. Namun jika dikaitkan dengan nilai kerugian dan dampak sistemik, publik wajar berharap hukuman yang benar-benar memberi efek jera. Apalagi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberi ruang pidana hingga penjara seumur hidup dalam Pasal 2 ayat (1) bagi pelaku yang memperkaya diri dan merugikan keuangan negara. Pasal 3 juga menegaskan ancaman berat bagi penyalahgunaan kewenangan.
Lebih jauh, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti seharusnya menjadi instrumen utama untuk memulihkan kerugian negara. Jika uang pengganti tidak dibayar, harta benda wajib dirampas. Bahkan jika harta tak mencukupi, pidana penjara tambahan dapat dijatuhkan. Penegakan maksimal atas pidana tambahan inilah yang akan menentukan apakah negara benar-benar mendapatkan kembali haknya atau sekadar mencatat angka di atas kertas.
Kita tidak bisa melihat kasus ini secara terpisah. Ia berdiri dalam satu lanskap besar di mana hutan dibalak hingga banjir dan longsor menjadi langganan, batu ditambang hingga lereng runtuh, air diperjualbelikan tanpa tata kelola, tanah diserobot dengan stempel kekuasaan, bahkan alat pemadam kebakaran pun dikorupsi. Manipulasi sertifikasi keselamatan kerja demi rente membuka jalan bagi polusi udara dan risiko kecelakaan kerja.
Semua itu menunjukkan satu pola: korupsi telah merasuki sektor-sektor strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Dari air hingga api, dari tanah hingga angin, semuanya bisa menjadi komoditas bancakan.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), pertanggungjawaban pidana korporasi ditegaskan lebih jelas. Ini penting. Sebab banyak kejahatan tata kelola energi dan lingkungan tidak berdiri sendiri sebagai tindakan individu, melainkan melibatkan sistem korporasi. Perusahaan tidak boleh lagi berlindung di balik status badan hukum untuk menghindari tanggung jawab pidana.
Penegak hukum kini berada pada titik krusial. Banding yang diajukan jaksa harus dimaknai sebagai upaya memastikan putusan benar-benar mencerminkan rasa keadilan dan proporsionalitas. Namun proses hukum juga harus transparan dan akuntabel. Publik berhak tahu dasar argumentasi dalam memori banding. Jangan sampai langkah hukum hanya menjadi formalitas tanpa substansi.
Konsistensi adalah kunci. Jangan berhenti pada aktor pelaksana. Telusuri rantai komando, aliran dana, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Korupsi tata kelola minyak tidak mungkin terjadi dalam ruang hampa. Ia memerlukan jejaring, persetujuan, bahkan pembiaran.
Korupsi adalah kejahatan lintas generasi. Setiap rupiah yang diselewengkan dari sektor energi berarti berkurangnya dana untuk pendidikan, kesehatan, dan pembangunan desa. Setiap praktik rente yang dibiarkan memperpanjang ketergantungan pada impor dan melemahkan ketahanan energi nasional. Anak cucu kita akan menanggung akibatnya baik dalam bentuk beban fiskal, harga energi mahal, maupun lingkungan yang rusak.
Karena itu, perang melawan korupsi harus dilakukan secara sistemik.
Pertama, transparansi tata kelola energi wajib diperkuat. Skema impor, kontrak penjualan, dan proses pengadaan harus dapat diaudit publik. Digitalisasi dan integrasi data lintas lembaga menjadi keniscayaan.
Kedua, pengawasan internal BUMN harus direformasi. Dewan komisaris dan komite audit tidak boleh sekadar menjadi pelengkap struktur, tetapi benar-benar menjalankan fungsi kontrol.
Ketiga, pidana tambahan seperti perampasan aset dan pembekuan hak-hak tertentu harus dijalankan tanpa kompromi. Efek jera bukan hanya soal lamanya penjara, tetapi juga kehilangan seluruh hasil kejahatan.
Keempat, perlindungan bagi pelapor dan saksi harus diperkuat. Banyak praktik korupsi besar terungkap karena keberanian individu yang melawan sistem.
Negeri ini terlalu kaya untuk terus dirampok. Jika minyak yang menjadi simbol kedaulatan energi masih bisa dipermainkan, maka apa lagi yang tersisa? Tanah surga ini tidak boleh berubah menjadi ladang krisis karena kerakusan segelintir orang.
Vonis telah dijatuhkan, banding telah diajukan. Kini publik menunggu satu hal: konsistensi. Jangan main-main dengan korupsi. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya angka kerugian negara, melainkan martabat bangsa dan masa depan generasi yang belum lahir. ***
