OPINI
Oleh : Toto Cahyoto, AP.Kom, SE, SH, MH.
Penulis Adalah Praktisi Hukum, Founder & Managing Partner Toppasal Law Office.
Pemerhati sosial serta kebijakan publik di bidang hukum.
Direktur Ekskutif LBH Tombak Pergerakan dan Pembelaan Surya Laksana Indonesia (LBH Toppasal Indonesia). Ketua DPD Peradi Bersatu Provinsi Banten. Aktif sebagai Jurnalis, penulis buku, diantaranya (Pengaruh Politik Dalam Penegakan Hukum., Officium Nobile Integritas Advokat di Era Tantangan Hukum., Peran Penting Paralegal Dalam Lembaga Bantuan Hukum, Pamali dalam Perspektif Filosofi Hukum. terbitan 2025) artikel, jurnal, dan opini.
________________________________________________
Anak adalah masa depan bangsa. Kalimat itu terlalu sering diucapkan, tetapi terlalu jarang dibuktikan. Dalam hitungan pekan, publik disuguhi rentetan kabar memilukan: seorang anak 12 tahun di Sukabumi meninggal dunia diduga akibat penganiayaan ibu tirinya; seorang pelajar 14 tahun di Tual tewas setelah diduga terkena tindakan anggota Brimob saat patroli; dan di Nusa Tenggara Timur, penyanyi yang dikenal sebagai Piche Kota ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila anak bersama dua rekannya. Tiga peristiwa berbeda, satu benang merah yang sama: anak tidak aman, bahkan di ruang yang seharusnya melindungi mereka.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan pengawalan kasus anak NS (12) di Sukabumi hingga persidangan. Ia mendorong penerapan Pasal 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Pernyataan ini penting sebagai sinyal politik bahwa negara tidak boleh abai. Namun pengawalan legislator saja tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah kesadaran kolektif bahwa kita sedang berada dalam situasi darurat perlindungan anak.
Kasus di Sukabumi mengguncang nurani. Korban yang sehari-hari tinggal di pesantren itu pulang untuk persiapan awal puasa bersama keluarga. Alih-alih merasakan hangatnya rumah, ia justru diduga mengalami kekerasan hingga meninggal dunia dengan luka lebam dan luka bakar. Rumah, yang semestinya menjadi benteng pertama perlindungan, berubah menjadi ruang paling berbahaya.
Di sisi lain, di Tual, Maluku, seorang pelajar MTs berinisial AT (14) meninggal dunia setelah insiden saat patroli aparat. Oknum anggota Brimob telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU Perlindungan Anak serta ketentuan KUHP Nasional. Penetapan tersangka adalah langkah awal, tetapi persoalan yang lebih besar adalah bagaimana standar penggunaan kekuatan aparat diterapkan ketika berhadapan dengan warga sipil, apalagi anak.
Kementerian PPPA melalui Menteri Arifah Fauzi menyatakan tengah berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis daerah dan dinas setempat untuk pendalaman kasus. Koordinasi tentu penting, tetapi publik menunggu lebih dari sekadar pendalaman administratif. Negara harus hadir dalam bentuk perlindungan konkret, pendampingan psikologis, jaminan keadilan, dan pemulihan bagi keluarga korban.
Belum selesai dua kasus itu, publik kembali diguncang dengan penetapan tersangka terhadap penyanyi jebolan Indonesian Idol, Piche Kota, dalam perkara asusila anak di Atambua, Belu. Ia bersama dua rekannya dijerat pasal-pasal dalam KUHP dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana berat. Kasus ini menegaskan bahwa ancaman terhadap anak tidak mengenal latar belakang: bisa terjadi di rumah, di jalan, bahkan di lingkaran figur publik.
Apa yang sebenarnya sedang terjadi? Apakah ini sekadar kebetulan statistik, atau potret kegagalan sistemik dalam perlindungan anak?
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sudah memberikan perangkat hukum yang tegas. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara untuk kekerasan yang menyebabkan kematian bukanlah hukuman ringan. Bahkan dalam kasus asusila, ancamannya bisa lebih berat lagi. Secara normatif, regulasi kita cukup progresif. Masalahnya bukan pada ketiadaan hukum, melainkan pada pencegahan, pengawasan, dan penegakan yang konsisten.
Negara sering hadir setelah anak menjadi korban. Setelah tubuh kecil itu tak lagi bernyawa. Setelah trauma terlanjur menganga. Padahal, mandat konstitusi jelas: melindungi segenap bangsa Indonesia, termasuk anak-anaknya. Perlindungan bukan hanya reaktif, melainkan preventif.
Kita perlu bertanya dengan jujur: di mana sistem deteksi dini kekerasan dalam rumah tangga? Di mana peran RT/RW, sekolah, pesantren, dan lingkungan dalam membaca tanda-tanda kekerasan? Mengapa luka lebam dan luka bakar tidak terdeteksi lebih awal? Apakah ada ketakutan melapor? Apakah budaya “urusan rumah tangga adalah ranah privat” masih menjadi tameng pembiaran?
Dalam kasus aparat, pertanyaan lebih keras lagi harus diajukan. Apakah setiap anggota benar-benar memahami prinsip proporsionalitas dan kehati-hatian ketika berhadapan dengan warga? Apakah evaluasi penggunaan kekuatan dilakukan secara berkala dan transparan? Reformasi institusi tidak boleh berhenti pada slogan.
Sementara itu, kasus figur publik mengingatkan kita bahwa popularitas bukan jaminan integritas. Justru karena memiliki pengaruh, tanggung jawab moral mereka lebih besar. Penegakan hukum terhadap siapa pun tanpa pandang bulu adalah fondasi negara hukum. Equality before the law harus menjadi praktik nyata, bukan sekadar kutipan akademik.
Tema besar dari rentetan peristiwa ini adalah kegagalan kolektif menjaga keselamatan anak. Anak bukan hanya individu kecil dalam keluarga; mereka adalah investasi peradaban. Ketika anak hidup dalam ketakutan, dalam kekerasan, atau dalam ancaman eksploitasi, maka yang rusak bukan hanya satu generasi, melainkan masa depan bangsa.
Darurat perlindungan anak berarti kita harus bergerak serentak. Negara perlu memperkuat sistem pelaporan yang mudah dan aman, memastikan setiap laporan ditindaklanjuti cepat, serta memberikan perlindungan saksi dan korban secara maksimal. Aparat penegak hukum harus sensitif terhadap perspektif anak. Proses peradilan harus ramah anak dan tidak menimbulkan trauma lanjutan.
Lebih dari itu, pendidikan karakter dan pengasuhan positif harus menjadi agenda nasional. Orang tua dan wali harus diberi pemahaman bahwa kekerasan bukan metode mendidik. Sekolah dan pesantren harus memiliki mekanisme pengawasan yang jelas. Media dan figur publik harus menjadi bagian dari kampanye perlindungan anak, bukan justru terlibat dalam pelanggaran.
Kita tidak boleh menunggu korban berikutnya untuk menyadari bahwa ini situasi darurat. Setiap anak yang meninggal karena kekerasan adalah kegagalan negara. Setiap anak yang menjadi korban asusila adalah noda kolektif yang tidak bisa dihapus dengan pernyataan belasungkawa.
Hukum harus ditegakkan tegas dan tanpa kompromi. Pelaku kekerasan terhadap anak harus dihukum maksimal sesuai peraturan perundang-undangan. Namun keadilan tidak berhenti pada vonis. Keadilan juga berarti memastikan tragedi serupa tidak terulang.
Anak adalah masa depan bangsa dan negara. Jika hari ini mereka tidak aman, maka esok kita tidak punya masa depan yang bisa dibanggakan. Darurat perlindungan anak bukan sekadar judul yang provokatif ia adalah realitas yang menuntut keberanian negara untuk bertindak lebih keras, lebih tegas, dan lebih manusiawi.
Saatnya kita berhenti sekadar berduka. Saatnya membangun sistem yang benar-benar melindungi. Karena ukuran peradaban suatu bangsa bukan pada tingginya gedung atau hebatnya retorika, melainkan pada seberapa aman anak-anaknya tumbuh dan bermimpi. ***
